Mau Punya Sumber Passive Income di 2020? Simak Kiatnya!

Memasuki tahun yang baru, kamu pasti sudah punya resolusi termasuk dalam hal finansial, iya kan? Nah, apakah resolusimu adalah bisa memiliki passive income di tahun 2020?

Mau Punya Sumber Passive Income di 2020? Simak Kiatnya!

Passive income alias gak perlu ngapa-ngapain tapi tetap dapat pemasukkan kedengarannya menyenangkan ya? Namun, mungkin gak sih?

Punya passive income itu mungkin banget. Karena kalau hanya mengandalkan active income alias gaji bulanan dari pekerjaan kita, berapa lama kira-kira kita bisa bertahan dengan uang tersebut jika sudah berhenti bekerja?

So, passive income ini terdengar menarik bukan? Untuk punya passive income yang menjanjikan harus ada persiapan yang matang di awal, kalau persiapannya sudah baik nanti income-nya akan mengalir dengan baik juga.

Nah, salah satu cara untuk mendapatkan passive income adalah dengan berinvestasi pada aset-aset yang menghasilkan seperti investasi saham, reksa dana, properti, emas, dan masih banyak lagi.

Simak kiat passive income seperti yang dilansir situs sikapiuangmuojk.go.id berikut ini:

Passive Income dari Equity Crowdfunding

Kamu mau coba jenis investasi yang lain? Ada equity crowdfunding yaitu Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia. Hingga November 2019, baru ada 2 perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang terdaftar dan/atau berizin di OJK yaitu, Santara dan Bizhare.

Namun peluang pertumbuhan jenis investasi ini masih terbuka sangat luas.

Pada dasarnya equity crowdfunding hampir sama dengan investasi di pasar modal, ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaanya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). Lalu apa perbedaannya dengan pasar modal?

(Baca juga: Isu PHK Santer, Pahami Cara-cara untuk Mengantisipasi Agar Finansial Tetap Aman)

Perbedaan Equity Crowdfunding dan Pasar Modal

Perbedaannya, pada equity crowdfunding penawaran saham dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.

Penerbit juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bukan perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.

Penerbit akan melakukan penawaran saham perusahaannya melalui penyelenggara layanan urun dana.

Setelah itu pemodal dapat membeli saham perusahaan yang saat itu ditawarkan. Penawaran saham setiap penerbit melalui layanan urun dana ini berbeda dengan penawaran umum yang sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Hal tersebut dikarenakan penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

Perbedaan lainnya, berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun.

Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.

Jenis Usaha Penerbit

Jenis usaha penerbit bermacam-macam, kebanyakan adalah usaha yang ada di sekitar kita bahkan yang sering kita beli atau gunakan.

Jadi seharusnya lebih mudah untuk kita menganalisa pertumbuhan usaha tersebut, apakah menguntungkan atau tidak.

Jika menguntungkan tentu kamu berpeluang untuk mendapatkan dividen dari pertumbuhan perusahaan tersebut.

Jadi kamu harus pintar-pintar menganalisa dan melihat peluang yang ada ya, supaya keuntungan yang didapat bisa jadi passive income.

Beberapa contoh investasi seperti yang disebutkan di atas adalah jenis investasi jangka panjang jadi jangan buru-buru ingin langsung merasakan hasilnya ya.

Kamu justru harus curiga dan waspada dengan investasi-investasi yang menjanjikan return sangat tinggi dalam waktu singkat.

(Baca juga: Mengajukan Kredit? Jangan Lupakan Kewajiban Finansial Lain!)

Sampai akhir tahun 2019 ini memang belum banyak perusahaan equity crowdfunding yang ada di Indonesia.

Pastikan kamu hanya berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang berizin dan/ atau terdaftar di OJK ya, kroscek terlebih dahulu dan jangan lupa perhatikan aspek legal dan logisnya.