Mengenal 5 Hak Konsumen Agar Gak jadi Korban Penipuan Belanja Online

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kota di Indonesia, semakin membatasi pergerakan warga untuk ke luar rumah. Banyak pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya, bahkan tutup sama sekali. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berbelanja secara online mau tidak mau harus dilakukan.

Mengenal 5 Hak Konsumen Agar Gak jadi Korban Penipuan Belanja Online

Namun, karena transaksi jual beli dilakukan melalui internet, maka yang bisa dilakukan calon pembeli hanyalah mencermati detail barang yang hendak dibelinya melalui foto-foto dan deskripsi barang yang dicantumkan penjual.

Setelah memutuskan untuk membeli barang tersebut, pembeli lantas mentransfer dana sesuai harga. Entah itu ke rekening penjual langsung atau pihak ketiga kalau memang bertransaksi melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada dan lainnya.

Meskipun menawarkan kemudahan dalam berbelanja karena tidak harus ke luar rumah, sayangnya membeli barang bermodal kepercayaan tersebut juga membuka celah penipuan.

Belum lama ini, seorang warga Palembang bernama Juan Puncan Endrile menjadi korban penipuan usai berbelanja secara online. Ia mengaku sudah mentransfer dana sebesar Rp36,4 juta kepada salah satu penjual masker di Instagram bernama Intan Karlina.

Namun, saat paket diterima, betapa terkejutnya Juan karena isinya bukan masker tetapi batu bata. Sialnya, saat Juan meminta konfirmasi atas barang yang diterimanya, nomor telepon penipu sudah tidak aktif lagi.

Tahu Hak Konsumen

Agar tidak menjadi korban penipuan saat berbelanja online, kamu tentunya harus tahu hak-hak kamu sebagai konsumen. Apalagi kalau kamu bertransaksi dengan nilai yang lumayan besar seperti contoh di atas.

Tujuannya agar kamu tahu kemana harus mengadu jika tertipu, termasuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan petugas kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Terus, apa saja sih yang menjadi hak konsumen? Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), sebenarnya hak antara konsumen yang bertransaksi secara online atau offline tidak dibedakan.

Semua hak konsumen masuk dalam Pasal 44 UU PK, dan berikut 5 diantaranya yang sering kita jumpai dalam transaksi jual beli online:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Jadi kalau kamu membeli obat pelangsing secara online, namun ternyata setelah mengonsumsi obat itu masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena keracunan padahal penjual menjamin obat tersebut aman. Maka kamu berhak melaporkan pedagang tersebut karena melanggar hak keselamatan dan keamanan kamu.

2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Kamu pasti pernah membeli barang secara online, namun barang yang kamu terima ternyata berbeda kualitas, warna, bentuk, atau deskripsi lainnya dengan yang dijanjikan penjual? Kalau pernah, kamu berhak melaporkan penipuan yang kamu alami.

3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Saat menerima barang yang kamu beli ternyata tidak sesuai dengan deskripsi penjual, tentu yang pertama muncul di benak kamu adalah komplain kepada penjual bukan? Nah, kalau penjual mendadak tidak bisa dihubungi atau tidak membalas keluhan, hak kamu sebagai konsumen sudah dilanggarnya.

4. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Mentang-mentang harga barang yang kamu beli murah, lantas saat kamu menanyakan lebih detail soal barang tersebut si pembeli menjawab sekenanya. Itu juga masuk kategori pelanggaran hak konsumen loh.

5. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Konsumen berhak untuk mendapatkan uangnya kembali, apabila barang yang dibelinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam akad jual beli. Kalau penjual melarikan diri dan tidak mau tanggung jawab, kamu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian seperti yang dilakukan oleh warga Palembang di atas.

(Baca juga: Saingan Ketat di Jagat Bisnis Online? Yuk, Manjakan Konsumen!)

Apabila penjual tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UU PK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

3 Cara Melaporkan Penipuan Belanja Online

Biasanya, korban penipuan belanja online hanya memberikan review dan komentar negatif di marketplace atau sosial media yang digunakan penjual untuk berdagang.

Padahal ada 3 cara lain yang lebih ampuh untuk membuat si penipu jera dan mendapat hukuman loh. Walaupun kamu harus melakukan upaya ekstra untuk membuat laporan, ini dia 3 cara melaporkan penipuan belanja online yang bisa kamu lakukan:

1. Lapor ke kantor polisi

Hal pertama yang dilakukan Juan Puncan Endrile, warga Palembang yang beli masker senilai Rp36,4 juta namun menerima kiriman batu bata adalah melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

Juan juga sudah tepat menyiapkan beberapa hal sebelum beranjak ke kantor polisi terdekat, yaitu membawa bukti transfer ke rekening penipu sebagai alat dasar penyidikan. Ia juga menyerahkan bukti komunikasi melalui aplikasi pesan singkat atas transaksi tersebut, sekaligus nomor handphone penipu.

Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor. Setelah laporan kamu selesai dibuat, nantinya polisi akan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Surat ini menjadi bukti bahwa kamu telah melaporkan tindak penipuan yang kamu alami. Selanjutnya, kamu hanya menunggu bagaimana perkembangan kasus tersebut ditangani oleh kepolisian. Kemudian kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).

2. Lapor ke polisi lewat email

Kecanggihan teknologi juga mempermudah kamu dalam membuat laporan tindak pidana penipuan belanja online melalui email. Kamu tidak perlu pergi ke kantor polisi, cukup melapor melalui email ke pihak kepolisian.

Hal-hal yang harus kamu lakukan adalah memberikan informasi selengkap-lengkapnya, bagaimana kamu bisa membuat kesepakatan transaksi dengan si penipu. Sertakan bukti-bukti pendukung, seperti bukti transfer dana, bukti komunikasi saat bertransaksi dengan penipu. Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media yang digunakan oleh penipu.

Kirimkan semua bukti dan data-data tersebut ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id.

3. Blokir rekening penipu

Kamu juga bisa berkontribusi mencegah orang lain menjadi korban si penipu tersebut, caranya adalah dengan memblokir rekening penipu dengan melaporkannya ke pihak bank.

Pada kesempatan pertama, setelah kamu yakin telah menjadi korban penipuan, buat pengaduan ke Bank sehingga mungkin saja masih ada kesempatan uang kamu kembali.

(Baca juga: Hari Hak Konsumen Sedunia: 3 Jurus Jitu Lepas Dari Jerat Utang Kartu Kredit)

Beberapa bank memiliki prosedur penanganan sendiri-sendiri atas pengaduan dari korban penipuan belanja online. Kamu bisa melaporkannya melalui call center, bank yang kamu gunakan saat bertransaksi. Setelah itu, kamu akan mendapat penjelasan mengenai prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan.

Berikut nama-nama bank beserta call center-nya: Bank BCA 1500888, BNI 1500046, CIMB Niaga, Mandiri 14000, BRI 14017.

4. Lapor ke pengelola marketplace dan minta pengembalian dana

Hampir semua marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia dan yang lainnya sudah menjadi perantara pembayaran transaksi dari pembeli ke penjual. Setelah pembeli menerima barang yang dibeli lewat marketplace dan merasa puas dengan barang dan pelayanan dari penjual, maka pembeli tersebut akan diminta untuk mengonfirmasi dana yang ditampung oleh pihak marketplace bisa diteruskan kepada penjual.

Namun, kalau kamu merasa ditipu dan tidak rela uang kamu dinikmati begitu saja oleh penipu, maka kamu bisa mengajukan laporan telah menjadi korban penipuan oleh penjual tersebut. Sama seperti halnya melaporkan ke pihak kepolisian, kamu perlu melengkapi kronologi serta bukti transfer, dan bukti ketidaksesuaian barang yang kamu beli dengan yang dijanjikan oleh penjual.

Biasanya, kurang satu Minggu, pihak marketplace akan membuat keputusan apakah akan menerima laporan dan mengembalikan uang kamu. Atau justru menilai pihak penjual sudah benar dalam melakukan etika menjual barang dan meneruskan uang tersebut kepada penjual.

Agar tidak menjadi korban penipuan saat berbelanja online, ikuti tips-tips di atas ya. Kenali hak kamu sebagai konsumen, dan ketahui apa yang harus kamu lakukan ketika sadar telah ditipu.

Nah, buat kamu yang selama ini mencari nafkah dengan berjualan online, jangan lupa untuk selalu memenuhi hak para pembeli yang menjadi konsumen kamu ya.

Jangan cuma mengutamakan untung saja. Karena pembeli yang puas dengan produk dan layanan kamu, pasti akan kembali lagi untuk berbelanja dan menjadi langganan setia.

Semakin banyak pelanggan, tentunya semakin banyak cuan yang bisa kamu dapatkan. Penuhi dagangan toko online dengan stok barang-barang baru yang memang dibutuhkan oleh pelanggan kamu ya.

Kalau butuh modal tambahan untuk menyetok barang, ajukan kredit tanpa agunan (KTA) ke Bank Permata saja. Bunganya rendah, syarat untuk mendapatkannya mudah, dan cepat prosesnya.

Ajukan KTA Bank Permata untuk kebutuhan modal usaha lewat CekAja.com, sekarang juga!