Mengenal Kriteria Pengusaha Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Pemerintah memang gencar mendorong masyarakat menjadi enterpreuner alias pengusaha. Namun dengan menjadi pengusaha, tentu kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak berbeda dengan mereka yang pekerja biasa. Meski begitu, ternyata tidak semua pengusaha kena pajak alias PKP.

ide bisnis online modal kecil

Apa itu PKP?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa.

Siapa saja yang wajib menjadi PKP? Pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.

Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan.

Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.

PKP juga memiliki beberapa kewajibana, misalnya membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Setelah itu, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual.

(Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, Begini Cara Dapat e-FIN Pajak)

PPN saat penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Adapun untuk perseorang yang ingin menjadi PKP mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Ditjen Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
  • Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Untuk pengusaha dengan kantor virtual, dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:

  • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Ada pula, syarat lain untuk bisa mengukuhkan diri sebagai PKP yaitu telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP, diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Setelah status PKP diperoleh, langkah selanjutnya adalah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama tiga bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Non-PKP

Ada juga loh pengusaha yang tidak kena pajak, alias Non-PKP. Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan status PKP.

Non PKP tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan dari BKP dan JKP.

Namun, pengusaha/perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp4,8 miliar.

Kriteria Pengusaha Non-PKP, antara lain untuk pengusaha mikro adalah memiliki aset atau kekayaan bersih sebanyak Rp50 juta dan memiliki omzet rata-rata setiap tahunnya di bawah Rp300 juta.

Sementara untuk pengusaha kecil asetnya berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet penjualan rata-rata setiap tahunnya Rp300juta hingga Rp2,5 miliar.

Sedangan untuk usaha menengah asetnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan omzet penjualan kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar setiap tahunnya.

(Baca juga: Mengenal JULO, Aplikasi Pinjol Resmi dengan Bunga Terendah)

Nah sudah tahukan apa itu PKP dan Non-PKP? Keduanya sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak guna membangun negara ini.

Kamu ada rencana merintis bisnis sendiri? Jangan lupa pahami perbedaan kriteria PKP dan Non-PKP di atas ya.

Jangan diambil pusing mencari modal awal untuk memulai bisnis tersebut, karena ada banyak layanan pinjaman online yang resmi dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa dimanfaatkan.

Salah satunya adalah JULO. Produk jasa keuangan di bawah naungan PT Julo Teknologi Finansial ini telah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018.

JULO mengantongi izin tersebut sejak 31 Juli 2018 untuk jenis usaha konvensional.

Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi khawatir keamanan akan privasimu tidak terjamin dengan mengajukan pinjaman melalui aplikasi JULO lewat CekAja.com. Tunggu apa lagi? Ajukan sekarang!