Yuk, Mengenal Produk Finansial Syariah, agar Lebih Berkah!

Berbagai produk finansial mungkin sudah sering kamu dengar, namun jika produk finansial syariah bagaimana? Jika belum mengenal, yuk mulai mengenal produk finansial syariah sekarang!

Yuk, Mengenal Produk Finansial Syariah, agar Lebih Berkah!

Meski belum terlalu banyak, saat ini produk finansial syariah menjadi hal yang banyak diminati oleh sebagian orang.

Terlebih, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sehingga, banyak diantaranya yang penasaran dan ingin mengenal produk finansial syariah lebih dalam.

Produk finansial syariah memang sedikit berbeda dengan lembaga keuangan biasanya. Produk finansial ini memiliki sistem kerja yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Namun, hal ini tidak serta merta membuat seluruh prinsip syariah diterapkan pada produk finansial syariah.

Terdapat beberapa prinsip syariah yang dilarang dalam produk finansial syariah, diantaranya yaitu kegiatan yang mengandung unsur maisir, gharar, dan juga riba.

7 Produk Finansial Syariah

Penasaran bukan apa saja produk finansial syariah? Agar bisa mengenal produk finansial syariah lebih mudah, CekAja.com telah mengumpulkan beberapa produk tersebut untuk bisa kamu simak.

Tanpa perlu lama-lama, yuk simak bahasan berikut ini, dan sama-sama mengenal produk finansial syariah!

1. Bank Syariah

1. Bank Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Meski belum sebanyak bank pada umumnya, saat ini sudah banyak perbankan yang menganut prinsip syariah.

Seluruh proses kerjanya pun sesuai dengan syariat. Mulai dari kesepakatan atau akad antara nasabah dengan pihak bank, yang menggunakan akad mudharabah untuk tabungan.

Perbankan syariah juga umumnya tidak menerapkan bunga yang tidak halal. Namun, diganti dengan sistem bagi hasil dan sesuai kesepakatan.

2. Saham Syariah

2. Saham Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Mengenal produk finansial syariah selanjutnya yaitu saham. Jenis investasi satu ini, menjadi investasi yang banyak digemari sebagian orang belakangan.

Saham syariah sedikit berbeda dengan saham konvensional pada umumnya. Selain sesuai syariat islam, indeks yang dikeluarkan di saham syariah dilakukan oleh pasar modal syariah.

Dalam saham syariah, terdapat beberapa produk barang yang tidak diperjual belikan. Seperti saham perbankan, rokok, atau minuman beralkohol.

Penjualan di saham syariah tidak boleh dilakukan secara langsung. Hal ini, bertujuan untuk menghindari manupulasi harga.

3. Reksadana Syariah

3. Reksadana Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Masih dalam dunia investasi, kini reksadana juga tersedia dalam bentuk syariah. Seluruh pengelolaan reksadana ini, nantinya akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selain dari pengelolaannya, yaitu terletak dari isi portfolio yang akan dimiliki.

Di reksadana syariah, nantinya isi portfolio akan berisi terkait efek syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Reksadana syariah juga terbagi menjadi beberapa jenis. Dimana, setiap reksadana tersebut memiliki berbagai aturan yang sedikit berbeda.

Berikut ini list jenis-jenis reksadana syariah;

  • Reksadana Syariah Pasar Uang
  • Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
  • Reksadana Syariah Saham
  • Reksadana Syariah Campuran
  • Reksadana Syariah Terproteksi
  • Reksadana Syariah Indeks
  • Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
  • Reksadana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
  • Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  • Reksadana Syariah Berbasis Sukuk

(Baca Juga: 9 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia)

4. Deposito Syariah

4. Deposito Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Selanjutnya, kamu juga perlu mengenal produk finansial syariah berupa deposito. Deposito sendiri merupakan produk simpanan berjangka dalam perbankan.

Untuk deposito syariah, tentu produk simpanan tersebut akan dikelola dengan menggunakan sistem syariah.

Hampir hampir sama dengan deposito konvensional, deposito syariah juga memiliki jangka waktu simpan tabungan. Mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan, untuk uang bisa di ambil.

Berdasarkan prinsip syariah, deposito syariah tidak akan mendapatkan bunga. Hal ini dikarenakan dalam hukum islam, bunga tersebut haram.

Namun, tidak perlu ragu, pasalnya kamu tetap akan memperoleh keuntungan dari deposito syariah. Hanya saja, keuntungan tersebut di dapat dari sistem bagi hasil atau nisbah.

Besaran nisbah yang ditawarkan umumnya adalah 60:40, dimana nasabah mendapatkan 60 dan perbankan 40.

Selain itu, deposito syariah juga memiliki fasilitas automatic roll over (ARO), serta dana nasabah bisa dipastikan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Pembiayaan Syariah

5. Pembiayaan Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Pembiayaan syariah merupakan sebuah produk pinjaman dari bank syariah. Meski sama sama produk pinjaman, pembiayaan syariah sedikit berbeda dengan pembiayaan konvensional.

Jika pembiayaan konvensional dilakukan berupa kreditur, pembiayaan syariah dilakukan dengan pemberian pinjaman selaku penjual.

Pembiayaan ini bertujuan untuk tolong-menolong. Sehingga, transaksi yang dilakukan tidak tergolong riba. Terlebih, seluruh pelaksanaan dilakukan mengikuti syariat.

Agar tidak bingung, sebagai contoh, misal nasabah meminjam uang untuk membeli sebuah barang. Kemudian, barang tersebut akan dibelikan terlebih dahulu oleh bank syariah, dan dijual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.

Nantinya, nasabah wajib untuk melunasi hutang yang dipinjam, baik dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.

Adapun cara lainnya, yang merupakan sistem bagi hasil. Dimana, nasabah meminjam uang untuk modal usaha. Maka bank akan mendapatkan beberapa persen dari profit usaha nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Mengingat masuknya bulan ramadhan, pembiayaan syariah ini bisa menjadi langkah nasabah untuk mewujudkan #HarapanBebasUtang.

6. Gadai Syariah

6. Gadai Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Sudah pernah mendengar gadai syariah? Jika belum, kamu perlu mengenal produk finansial syariah yang satu ini.

Sistem kerjanya hampir mirip dengan gadai konvensional, dimana nasabah akan memberikan barang jaminan dan kemudian diberikan produk pinjaman tunai dari suatu bank.

Perbedaannya, nasbah akan mendapatkan pinjaman tunai dari bank syariah. Serta, menggunakan akad rahn atau ijarah dalam prosesnya.

Jika nasabah tidak sanggup untuk melunasi cicilan, maka barang jaminan yang diserahkan akan dijual untuk menutupi utang.

Seandainya, barang jaminan tersebut memiliki harga melebihi besaran utang, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan kembali kepada nasabah atau debitur.

7. Giro Syariah

7. Giro Syariah - 7 Produk Finansial Syariah

Terakhir, kamu juga perlu mengenal produk finansial syariah bernama giro syariah. Giro syariah merupakan produk simpanan bank syariah, dimana dana bisa ditarik menggunakan cek atau bilyet giro.

Giro tidak hanya diperuntukan untuk perorangan, badan hukum juga bisa menjadi nasabah giro. Biasanya, hal tersebut untuk mempermudah saat bertransaksi dalam jumlah yang sangat besar.

(Baca Juga: Negara Islam Terkaya di Dunia, Uni Emirat Arab Bukan yang Pertama!)

Nah, itu dia 7 produk finansial syariah yang telah kamu simak. Setelah menyimak bahasan di atas, tentu kamu semakin mengenal produk finansial syariah bukan?

Meski memiliki nama yang sama, seluruh produk finansial syariah memiliki perbedaan dengan produk finansial konvensional.

Perbedaan ini terletak dari prinsip kerjanya. Produk finansial syariah akan bekerja sesuai dengan prinsip syariat islam.