Peluang Bisnis SPKLU, PLN Membuka Kerjasama dengan Pelaku Bisnis!

Hadirnya kendaraan listrik di Indonesia, membuats masyarakat memiliki peluang bisnis SPKLU. Bisnis ini juga dipermudah oleh PT PLN untuk bermitra kerja. Untuk lebih lengkap, yuk simak bahasan berikut!

Peluang Bisnis SPKLU, PLN Membuka Kerjasama dengan Pelaku Bisnis!

Kendaraan ramah lingkungan, atau kendaraan listrik saat ini sudah banyak masuk di Indonesia. Banyaknya jenis kendaraan ini harus diikuti dengan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Sebab, konsumsi bahan bakar kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya, yang membutuhkan bahan bakar berupa bensin untuk bisa berjalan.

Sesuai namanya, kendaraan listrik perlu mengkonsumsi listrik yang terdapat pada SPKLU untuk dapat berjalan. Saat ini, tercatat jumlah SPKLU yang tersedia lebih dari 187 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.

Menyambut semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, PLN terus berupaya untuk menghadirkan lebih banyak SPKLU.

Salah satu upayanya adalah dibukanya peluang bisnis SPKLU bagi pelaku bisnis yang ingin bekerjasama.

Peluang bisnis SPKLU ini tentu menggiurkan. Bagaimana tidak, selain trend kendaraan listrik yang terus meningkat, jumlah SPKLU yang belum banyak juga menjadikan peluang bisnis SPKLU ini menguntungkan.

Bahkan, jika menghitung keuntungan, PLN akan menjual listrik dengan tarif sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL.

Badan usaha tersebut, bisa menjual kembali listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp2.466 per kWh. Bagaimana? Sudah terlihat jelas bukan keuntungan yang bisa kamu dapat dalam bisnis ini.

Sebelum melancarkan aksi menjalani bisnis SPKLU ini, kamu perlu terlebih dahulu mengetahui mekanisme cara bekerjasama, serta syarat dalam mengajukan kerjasamanya.

Mekanisme Partnership SPKLU

Mekanisme pertnership SPKLU dengan PT PLN tidaklah sulit. Agar memudahkan kamu dalam mengetahui alur kerjasama tersebut, kamu bisa menyimak urutan atau mekanisme berikut ini:

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi data
  3. Penawaran skema bisnis
  4. Integrasi Charge.IN
  5. Penandatanganan perjanjian kerjasama
  6. Komersialisasi SPKLU
  7. Partnership SPKLU telah terjalin dan berlaku

(Baca Juga: 5 Merek Mobil Listrik Asal China yang Masuk Indonesia)

Skema Kerjasama Bisnis SPKLU

PT PLN memberikan 3 model skema bisnis untuk kerjasama bisnis SPKLU. 3 skema kerjasama ini bisa kamu pahami terlebih dahulu sebelum menjalin mitra dalam bisnis SPKLU.

Model 1

Model 1 ini merupakan skema kerjasama antara kamu dengan PLN, dimana PLN hanya menyediakan dan menjual tenaga listrik, serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi saja.

Sedangkan kamu, sebagai partner, perlu menyediakan, mengoperasikan, serta memelihara fasilitas pengisian ulang. Lahan baru yang nantinya digunakan juga disediakan oleh partner.

Model 2

Skema kerjasama pada model 2 hampir sama dengan model 1. Dimana, PLN akan menyediakan dan menjual tenaga listrik, serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi.

Tetapi, perbedaan dari model 1 adalah lahan yang akan digunakan dalam bisnis SPKLU ini, akan disediakan oleh PLN, bukan oleh kamu selaku partner.

Sedangkan partner akan menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang.

Model 3

Model terakhir atau model 3 yang disediakan yaitu, PLN akan menyediakan dan menjual tenaga listrik, serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan, partner kerja akan menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang.

Di model 3 ini, nantinya, fasilitas pengisian ulang tersebut akan ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.

Syarat dan Ketentuan Bisnis SPKLU

Setelah menyimak jenis model skema kerjasama untuk bisnis SPKLU ini, kamu jadi bisa memilih jenis model skema apa yang akan dijalankan nantinya.

Sebelum menjalin kerjasama, kamu perlu memahami dan menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan dalam usaha bisnis SPKLU, seperti berikut ini:

  • Identitas Badan Usaha / Partner
  • Informasi ketersediaan peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan, dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU
  • Menyiapkan dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi, maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/ BSN/ Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengoperasikan serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN
  • Dokumen UIJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha/Partner sebagai penyedia operational & maintenance SPKLU
  • Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait, untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU
  • Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyedia SPKLU
  • Ketentuan teknis lain yang terkait, agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM

(Baca Juga: Lokasi Charger Mobil Listrik di Tol Trans Jawa)

Peluang Bisnis SPKLU dengan KTA OK Bank

Setelah mengetahui seputar jenis model dan syarat dan ketentuan untuk menjalin kerjasama bisnis SPKLU, kamu bisa langsung mengajukannya agar secepatnya bisa menjalankan bisnis.

Tetapi, sebelum itu, perlu diketahui, dalam menjalankan sebuah bisnis penting rasanya untuk menyiapkan modal terlebih dahulu.

Sebab, semua bisnis, termasuk bisnis SPKLU, memerlukan modal untuk menjalankannya.

Kamu bisa menabung terlebih dahulu sebelum memulai bisnis SPKLU. Tetapi, jika tabunganmu belum memenuhi, tidak ada salahnya melakukan pinjaman sebagai tambahan modal.

Saat ini, KTA OK Bank hadir untuk membantu kamu dalam pinjaman modal bisnis. Tidak sedikit, KTA OK Bank menyediakan pinjaman hingga Rp200 juta.

Pinjaman tersebut bisa kamu ajukan dengan mudah, tanpa perlu menyerahkan sebuah jaminan terlebih dahulu.

Untuk masa tenor, KTA OK Bank juga memberikan berbagai pilihan bagi nasabahnya. Kamu bisa memilih masa tenor mulai dari 6 bulan, hingga masa tenor terpanjang yaitu 60 bulan.

Suku bunga yang diberikan oleh OK Bank juga cukup kompetitif, yaitu 0.89%. Meski begitu, kamu tetapi perlu memperhatikan cicilan setiap bulannya. Sebab, akan ada denda yang diberikan jika mengalami keterlambatan.

Proses mendapatkan pinjaman KTA OK Bank ini cukup mudah, kamu bisa mengajukannya langsung ke OK Bank. Atau, bisa melalui CekAja.com.

Pengajuan di CekAja.com bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sebab, dilakukan secara online tanpa keluar rumah.

Selain itu, proses pengajuannya juga cepat, mudah, dan aman. Jadi, tunggu apalagi? Segera dapatkan peluang bisnis SPKLU menggunakan KTA OK Bank!