Pembayaran Zakat Fitrah? Begini Syarat, Waktu, dan Besaran Biayanya!

Di bulan suci ramadhan, pembayaran zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim. Lantas, sudahkah kamu tahu cara, waktu, serta biaya pembayaran yang harus dilakukan?

Pembayaran Zakat Fitrah? Begini Syarat, Waktu, dan Besaran Biayanya!

Sebagai umat muslim, pasti kamu sudah tahu, selain puasa, pembayaran zakat fitrah wajib hukumnya untuk dikerjakan saat memasuki bulan suci ramadhan.

Zakat fitrah sendiri memiliki banyak sekali manfaat. Kita ambil contoh seperti, diampuni segala dosa yang telah diperbuat dan juga membuat harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.

Mengingat bulan suci ramadhan yang semakin dekat, kamu tentu harus mengetahui syarat dan ketentuan dari zakat fitrah.

Agar kelak, ketika sudah waktunya untuk melakukan pembayaran zakat fitrah, kamu tidak lagi bingung.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Sebelum mengeluarkan pembayaran zakat fitrah, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat untuk membayar zakat fitrah.

Terdapat 2 syarat zakat fitrah, yaitu wajib dan tidak wajib. Yang pertama, kamu perlu ketahui syarat wajib zakat fitrah terlebih dahulu, sebagaimana berikut:

  • Beragama islam dan merdeka
  • Menemui 2 waktu diantara bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat
  • Memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang dibawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya

Setelah syarat wajib, adapun syarat yang tidak wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir ramadhan
  • Anak yang lahir selepas terbenam pada akhir ramadhan
  • Orang yang baru memeluk agama islam sesudah matahari terbenam pada akhir ramadhan
  • Tanggungan istri yang baru saja menikah selepas matahari terbenam pada akhir ramadhan

Waktu Pembayaran Zakat

Setelah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah, kini kamu perlu mengetahui berbagai hal terkait pembayaran zakat fitrah, termasuk waktu untuk membayarnya.

Terkait waktu pembayaran zakat fitrah, tidak ada patokan waktu terkait hal tersebut. Sehingga, umat muslim diberikan kelonggaran untuk waktu membayar zakat.

Pembayaran zakat fitrah bisa kamu lakukan saat bulan ramadhan, hingga sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.

Namun, perlu diperhatikan, kamu tidak boleh melakukan pembayaran zakat fitrah setelah sholat idul fitri. Sebab, hukumnya akan berubah menjadi makruh dan haram.

Selain waktu pembayaran, adapun waktu penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima zakat, paling lambat sebelum sholat idul fitri.

(Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak)

Kriteria Mustahik

Berbicara soal orang yang menerima zakat atau mustahik, terdapat 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat.

Golongan ini diacu berdasarkan Surat At Taubah ayat 60, dimana 8 golongan atau kelompok tersebut ialah:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba Sahaya (riqab)
  • Fisabilillah
  • Gharmin / Gharimin
  • Ibnu Sabil

Besaran Biaya untuk Zakat Fitrah

Besaran biaya untuk pembayaran zakat fitrah ini sudah disampaikan langsung oleh Rasulullah, yaitu sebanyak 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum.

1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum ini, jika dikonversi ke dalam kilogram sama dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.

Takaran besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang. Namun, jika kamu ingin memberikan lebih, hal tersebut diperbolehkan.

Umumnya, masyarakat menggunakan beras sebagai alat pembayaran zakat fitrah. Namun, sebelumnya, beras tersebut kamu cek terlebih dahulu ya kualitasnya.

Caranya, kamu bisa cek umur atau usia simpan beras sesuai dengan jenisnya. Misal, beras putih memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, dan beras coklat hanya berumur simpan 3 – 6 bulan.

Kamu juga bisa perhatikan warna, bentuk butiran, dan kelembaban beras, masih bagus dan sesuai atau tidak.

Pastikan juga beras yang kamu berikan tidak ada kutu atau serangga. Serta, beras tidak beraroma apek atau jamur.

Jika kamu tidak bisa melakukan zakat fitrah menggunakan beras, tenang saja. Kamu bisa melakukan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai.

Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 27 tahun 2020, tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya besaran nominal untuk zakat fitrah adalah Rp40 ribu/hari/jiwa.

Niat Zakat Fitrah

Setelah mengetahui syarat, waktu pembayaran, hingga besaran biaya untuk zakat fitrah, kamu juga perlu tahu niat zakat fitrah.

Sebab, dalam menyerahkan zakat fitrah, kamu juga perlu menyertakan pembacaan niat zakat fitrah. Niat ini bisa berbeda, tergantung orang yang menunaikan.

Jika tidak bisa membacakan niat, zakat fitrah juga bisa diwakilkan. Misal, anak kecil yang belum mengerti terkait zakat fitrah, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya.

Agar tidak salah dalam niat, berikut ini bacaan niat zakat fitrah!

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi a’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiki (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak istriku fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat Bayar Zakat bila Mewakilkan Orang

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama dengan spesifik), fardhu karena Allah Ta’ala.

(Baca Juga: Cara Aman Bayar Zakat Online Lewat BAZNAZ Direkomendasikan OJK)

Itu dia bahasan terkait pembayaran zakat fitrah, mulai dari persyaratan, waktu pembayaran, biaya pembayaran zakat, hingga niat yang harus diucapkan.

Untuk membayar zakat fitrah, kamu bisa serahkan ke Lembaga Amil Zakat. Jika umumnya dilakukan secara langsung, namun akibat pandemi beberapa tahun belakangan zakat fitrah dapat dilakukan secara online.

Meski online, pembayaran ini tetap harus melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Seperti BAZNAS, Rumah Zakat, hingga Dompet Dhuafa.

Tenang, meski online cara pembayaran ini cukup mudah. Kamu tinggal masuk dalam laman lembaga amil zakat tersebut, dan ikuti seluruh prosedurnya.

Prosedur yang diberikan rata-rata cukup mudah untuk dimengerti. Jadi, kamu tidak akan bingung nantinya.