Perbedaan Rambu Petunjuk Warna Biru dan Hijau di Jalan Raya

Bagi kamu para pengendara, mungkin sudah tidak asing lagi dengan papan informasi, atau rambu petunjuk warna biru dan hijau di jalan raya bukan? Tapi, apakah kamu tahu, perbedaan rambu petunjuk warna biru dan hijau tersebut?

Perbedaan Rambu Petunjuk Warna Biru dan Hijau di Jalan Raya

Tidak asal memberi warna, rambu warna biru dan hijau di jalan raya tersebut, ternyata memiliki arti tersendiri.

Seperti yang tercatat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pemilihan warna rambu di jalan, memiliki arti yang bisa memudahkan pengendara.

Jika dilihat dari peraturan Kemenhub di atas tersebut, arti pemilihan rambu warna biru dan hijau di jalan raya adalah sebuah perintah (biru) dan sebuah petunjuk (hijau).

Agar pengetahuanmu semakin dalam, terkait rambu-rambu lalu lintas, terutama soal perbedaan rambu petunjuk warna biru dan hijau, yuk kita bahas secara rinci, berikut ini.

Perbedaan Rambu Petunjuk Warna Biru dan Hijau di Jalan Raya

1. Rambu Petunjuk Warna Biru

Warna Biru - Perbedaan Rambu Petunjuk Warna Biru dan Hijau di Jalan Raya

Rambu petunjuk warna biru atau papan informasi berwarna dasar biru, serta tulisan berwarna putih ini, adalah sebuah informasi berisi perintah. Hal tersebut pun telah tertulis pada Pasal 17.

Selain tercatat pada Pasal 17, di Pasal 20 juga, rambu petunjuk warna biru, dengan ciri yang sama, berfungsikan sebagai petunjuk terkait batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, hingga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.

(Baca Juga: 7 Tips Aman Menyetir di Jalan Tol saat Hujan Deras)

Contoh rambu petunjuk warna biru yang berisikan perintah:

  • Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri
  • Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam.
  • Dilarang Mendahului dari Sisi Kiri

Sedangkan contoh lain rambu petunjuk warna biru jenis lainnya, yang juga berisikan perintah adalah sebagai berikut:

  • Bandung (beserta tanda panah di bawahnya)
  • Jogja, Solo, Magelang (langsung beberapa nama kota beserta tanda panah di bawahnya)

Nah, hal tersebut, menandakan atau memiliki arti, bahwa jalan yang kamu pilih, akan langsung mengarah ke Bandung, Jogja, Solo atau Magelang, tidak ada pilihan lainnya.

2. Rambu Petunjuk Warna Hijau

Warna Hijau - Perbedaan Rambu Petunjuk Warna Biru dan Hijau di Jalan Raya

Umumnya diletakan bersebelahan, apa sih beda rambu petunjuk warna biru dan hijau? Jika dilihat dari Pasal 18, rambu petunjuk warna hijau yang ada di jalan raya (terutama di jalan tol), juga biasa dijadikan sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Jadi, jika kamu melihat papan nama jalan, yang dibuat dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, tulisan berwarna putih, berarti informasi tersebut berisikan petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Karena dijadikan sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu, biasanya rambu ini juga dipasang sebelum kota atau daerah tujuan.

Sehingga, kamu masih bisa atau memiliki kesempatan memilih, ingin melewati jalur tersebut atau tidak.

Selain itu, rambu petunjuk warna hijau juga bisa berisikan informasi terkait jarak menuju suatu daerah atau kota.

Biasanya, rambu petunjuk warna hijau ini, mencantumkan simbol dan nama jalan tol, beserta angka jarak atau kilometernya.

Contoh: Bandung (tanpa panah atau dengan panah) beserta angka 10 KM

Itu artinya, rambu petunjuk warna hijau tersebut memiliki arti, jarak menuju kota yang dituju jaraknya 10 kilometer lagi.

Tidak melulu bersebelahan dengan rambu petunjuk warna biru, rambu petunjuk warna hijau juga sering bersebelahan atau menyatu, dengan rambu warna cokelat.

Nah, biasanya rambu tersebut berisikan informasi berupa lokasi atau sebuah tempat, yang sering merujuk pada sebuah tempat wisata atau bangunan penting seperti museum.

Bagaimana dengan Arti Rambu Petunjuk Warna Lain?

Jika rambu petunjuk warna biru berisikan perintah dan hijau adalah petunjuk, bagaimana makna rambu dengan warna lainnya?

Nah, jika kamu menemukan rambu petunjuk warna merah, itu artinya informasi yang disampaikan bermakna larangan. Contohnya “dilarang berhenti”.

Sementara jika kamu menemukan rambu petunjuk warna kuning, maka informasi yang diberikan bermakna peringatan.

Adapun semua bentuk rambu yang disesuaikan menurut warna, memiliki tujuan tersendiri yakni agar pengguna jalan bisa berkendara lebih waspada.

(Baca Juga: Jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia, dari Kode Huruf, Angka, hingga Warna!)

Nah, itu dia beberapa informasi terkait perbedaan rambu petunjuk warna biru dan hijau, yang wajib kamu ketahui sebelum mengendara.

Terlebih, di musim liburan Natal dan tahun baru, banyak pengendaran baik motor maupun mobil, berseliweran di jalan. Sehingga, agar perjalananmu tetap aman, pahami segala bentuk rambu lalu lintas yang ada.

Jangan lupa juga untuk selalu mempersiapkan kartu e-toll, untuk keperluan membayar tol di loket otomatis.

Jangan sampai, saldo kartu e-toll kamu tidak mencukupi, dan membuat antrian loket masuk tol jadi panjang.

Bayar Tol Bisa Pakai Kartu Debit dan Kartu Kredit

Sudah mulai digunakan, teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) menjadikan sistem pembayaran di gerbang tol bisa dilakukan lebih cepat.

Meski masih dalam proses menentukan teknologi yang cocok, untuk sistem MLFF, namun cara bayar tol pakai kartu debit dan kredit, bisa jadi penemuan yang bagus.

Jadi, nantinya sistem pembayaran tersebut akan terhubung pada uang elektronik yang tersambung dengan kartu debit dan kredit pengguna.

Hal ini dilakukan tentu memiliki tujuan, yakni agar ketika saldo di uang elektronik chip base di kartu tak mencukupi, dana yang ada di kartu debit atau kredit, nantinya akan terpotong otomatis.

Adapun pembayaran tol saat ini, masih bisa menggunakan uang elektronik chip base yang tertanam dalam kartu prabayar, seperti e-money (Mandiri), Flazz (BCA), Brizzi (BRI), dan Tap Cash (BNI).

Bagaimana? Sudah siap untuk liburan akhir tahun dengan kendaraan pribadi, menggunakan jalan tol? Yuk, miliki segera kartu kredit, agar segala transaksi bisa dengan mudah dilakukan, termasuk bayar tol.

Agar lebih praktis, kamu bisa ajukan kartu kredit, melalui situs CekAja.com secara online. Adapun CekAja.com juga menyediakan banyak produk kartu kredit dari berbagai bank ternama Indonesia.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan kartu kredit terbaik pilihanmu, hanya di CekAja.com.