Perbedaan SIM C1 dan C2 Apa Saja? Yuk, Simak Ulasan Berikut

Untuk bisa mengetahui perbedaan SIM C1 dan C2, sebenarnya kamu harus tahu dulu aturannya terkait penggolongan SIM C. Yang mana, aturan ini ternyata sudah diwacanakan sejak 2016.

Perbedaan SIM C1 dan C2 Apa Saja? Yuk, Simak Ulasan Berikut

Ya, aturan penggolongan SIM C ini memang sudah diwacanakan sejak 2016. Namun, hingga kini wacana tersebut belum saja direalisasikan karena satu dan lain hal.

Tetapi yang pasti, dalam waktu dekat wacana tersebut mulai diberlakukan, mengingat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, sudah diteken secara resmi sejak Februari 2021.

Jika kamu ingin tahu lebih lengkap informasi terkait aturan tersebut, beserta perbedaan SIM C1 dan C2, pada kesempatan kali ini CekAja akan mengulasnya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Aturan Penggolongan SIM C

Seperti yang sudah disinggung di awal pembahasan, kalau ingin mengetahui perbedaan SIM C1 dan C2, kamu harus tahu dulu aturannya terkait penggolongan SIM C.

Pasalnya, aturan yang sudah menjadi wacana sejak 2016 ini, dalam waktu dekat akan direalisasikan, tepatnya antara bulan Agustus atau September 2021.

Namun, hal itu mengikuti instruksi dari atasan. Sebab, keputusannya terkait realisasi aturan penggolongan SIM C akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri.

Jadi, realisasi aturan tersebut tentunya bukan tanpa dasar. Melainkan mengikuti Perpol yang sudah ditandatangani, ditetapkan dan berlaku sejak Februari 2021 lalu.

Hanya saja, sebelum aturan tersebut diterapkan, akan ada masa sosialisasi dulu selama kurang lebih enam bulan, sejak aturan tersebut diterbitkan.

(Baca Juga: Tips Soal Tertulis SIM C)

Aturan penggolongan SIM C sendiri, pada dasarnya sudah tercantum jelas pada Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam Pasal tersebut disebutkan, bahwa ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan, yakni golongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan SIM C itu, dilakukan berdasarkan kubikasi mesin motor.

Sehingga, setiap pemilik kendaraan sepeda motor akan memiliki jenis SIM C yang berbeda, sesuai dengan kubikasi mesin motor yang dimiliki.

Nah sembari menunggu aturan penggolongan SIM C diberlakukan, saat ini pembuatan SIM C masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 Tahun 2021, tentang Surat Izin Mengemudi.

Perbedaan SIM C1 dan C2

Jika di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui informasi terkait aturan penggolongan SIM C, maka di pembahasan kali ini kamu akan mengetahui perbedaan SIM C1 dan C2.

Karena seperti yang diketahui, SIM merupakan lisensi atau surat izin yang harus dimiliki para pengendara motor, dan harus dibawa setiap berkendara.

Maka dari itu, keberadaan SIM C ini sangat penting untuk para pemilik kendaraan sepeda motor. Hingga saat ini, SIM yang masih dipakai oleh pengendara motor adalah SIM C.

Namun, dalam waktu dekat penggunakan SIM C tersebut tidak lagi berlaku untuk beberapa jenis kendaraan sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc – 500 cc ke atas.

Pasalnya, akan dilakukan penggolongan SIM C berdasarkan kubikasi mesin motor yang terbagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Jika kamu ingin tahu apa saja perbedaan SIM C1 dan C2, termasuk SIM C itu sendiri, yuk simak bersama-sama penjelasannya berikut ini.

SIM C

Kategori pertama, yaitu SIM C. Ini adalah SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor, yang memiliki kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Syarat untuk memiliki SIM ini, yaitu calon pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

SIM C1

Kategori berikutnya, yaitu SIM C1. Ini adalah kategori SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor, yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan sepeda motor yang menggunakan daya listrik.

Untuk bisa memiliki SIM C1, kamu harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan, dan calon pengemudi harus berusia minimal 18 tahun.

SIM C2

Nah, ini dia perbedaan SIM C1 dan C2 yang perlu kamu ketahui. Kalau SIM C1 untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc – 500 cc ke atas, maka SIM C2 untuk kendaraan dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan sejenis dengan daya listrik.

Bisa dibilang, SIM C2 ini khusus untuk kendaraan motor gede (Moge), maka dari itu kapasitas mesinnya besar, yaitu di atas 500 cc.

Untuk bisa memiliki SIM C2 ini, kamu selaku calon pengemudi harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu, dengan masa kepemilikan 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Selain itu, kamu juga sudah harus berusia minimal 19 tahun, jika ingin mengajukan pembuatan SIM C2.

Itulah sejumlah perbedaan SIM C1 dan C2, termasuk SIM C yang sudah kamu ketahui informasinya secara lengkap di pembahasan sebelumnya.

Bagaimana, dari semua pembahasan tersebut bisa dilihat bukan, kalau untuk memiliki salah satu kategori SIM tersebut, kamu harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Jadi, kalau kamu ingin memiliki SIM C2, maka kamu harus memiliki SIM C1. Dan untuk bisa memiliki SIM C1, kamu harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Biaya Pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2

Walaupun perbedaan SIM C1 dan C2 cukup signifikan, namun masalah harga ternyata sama saja. Pasalnya, baik SIM C1 dan C2, pembuatan kedua jenis SIM C tersebut dibanderol dengan harga Rp100 ribu.

Harga itupun nyatanya sama dengan harga pembuatan SIM C, yang juga Rp100 ribu. Aturan terkait harga pembuatan SIM C baru ini pin, tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara untuk harga perpanjangan SIM C, SIM C1 dan C2, pengendara akan dikenakan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp75 ribu.

Harga itupun berlaku jika perpanjangan SIM C, SIM C1 dan C2 dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Apabila pengendara terlambat melakukan perpanjangan SIM, maka harga yang dikenakan adalah harga pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2 baru, yakni Rp100 ribu per jenis SIM C-nya.

Syarat dan Langkah Membuat SIM C

Meski aturan penggolongan SIM C, perbedaan SIM C1 dan C2, serta biayanya sudah kamu ketahui informasinya di pembahasan sebelumnya, namun belum lengkap rasanya jika kamu belum mengetahui syarat dan langkah membuat SIM C.

Pasalnya, SIM C merupakan persyaratan dasar untuk kamu bisa membuat SIM C1 dan C2. Maka dari itu, untuk memudahkanmu mengetahui syarat dan langkah membuat SIM C, di bawah ini CekAja akan mengulasnya satu-persatu khusus untuk kamu.

Syarat Umum Membuat SIM C

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki penampilan rapi
  • Memiliki KTP

Syarat Dokumen

  • Melampirkan beberapa lembar fotokopi KTP yang dibutuhkan
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk registrasi
  • Membayar premi asuransi Rp30 ribu.

Langkah Membuat SIM C

  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu serahkan formulir tersebut ke petugas loket
  • Setelah itu, tunggu hingga nama kamu dipanggil oleh petugas
  • Jika sudah, kamu akan mengikuti ujian tertulis dan praktik. Untuk ujian praktik sendiri, baru bisa diikuti jika kamu lulus ujian tertulis
  • Apabila kamu dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, maka kamu akan langsung melakukan proses identifikasi, yang terdiri dari pemotretan foto, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari ke sistem komputer
  • Setelah proses identifikasi selesai dilakukan, kamu diminta untuk menunggu kembali selama beberapa waktu
  • Jika pembuatan SIM C telah selesai, petugas loket akan memanggil nama kamu dan peserta lainnya berdasarkan antrean untuk mengambil SIM C.

(Baca Juga: Aplikasi SINAR untuk Perpanjang SIM)

Itulah sejumlah informasi yang sudah kamu ketahui seputar aturan penggolongan SIM C, termasuk perbedaan SIM C1 dan C2.

Dari semua informasi tersebut bisa dilihat, kalau kepemilikan SIM C sangat penting untuk para pengendara sepeda motor. Apalagi, kini sudah diberlakukan penggolongan SIM C berdasarkan kubikasi mesin motor yang dimiliki.

Artinya, jika satu orang memiliki beberapa jenis motor dengan kubikasi mesin yang berbeda, maka bisa saja orang tersebut memiliki ketiga jenis SIM C, yakni SIM C itu sendiri, SIM C1 dan C2.

Nah kalau seperti itu, maka biaya pembuatan SIM C yang harus dikeluarkan cukup besar. Belum lagi biaya untuk perpanjangan SIM C, serta perawatan motor yang juga tak murah. Sehingga, kamu perlu memiliki tabungan khusus untuk sepeda motor kesayangan.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membuat pusing di masa depan, ada baiknya kamu mulai menabung sejak dini, dengan membuka tabungan melalui CekAja.com.

Di sana, proses pengajuannya berlangsung sangat mudah dan cepat, karena bisa dilakukan secara online, dimana saja dan kapan saja.

Selain itu, keamanannya pun sangat terjamin, karena CekAja.com sendiri sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!