Ini Risiko Jika Anda Terlalu Sering Konsumsi ‘Susu’ Kental Manis

Tahukah Anda bahwa susu kental manis saat ini bukan dikategorikan sebagai produk susu? Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) susu kental manis merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar karena susu kental manis tidak disajikan untuk diminum.

asuransi kesehatan - CekAja.com

Kementerian Kesehatan pun dalam cuitan Twitter-nya mengungkapkan bahwa kandungan susu kental manis dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar (50 persen) dan ditambah dengan gula 40 persen-50 persen.

Dengan banyaknya kandungan gula, maka Anda jangan terlalu sering untuk meminum susu kental manis. Karena terdapat sejumlah risiko kesehatan yang Anda bisa hadapi.

(Baca juga:  INTERVIEW: Jurus Diversifikasi Investasi dari Bos Indika Energy)

Bisa Terkena Penyakit Diabetes

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa mengonsumsi terlalu sering susu kental manis sangat membahayakan bagi kesehatan Anda. Jika terlalu sering, maka Anda bisa terkena risiko penyakit diabetes atau gula darah yang tinggi.

Jika gula darah Anda tinggi, maka bisa menyebabkan kerusakan organ vital di dalam tubuh. Hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan Anda, bahkan bisa menyebabkan kematian. Maka dari itu, janganlah terlalu sering untuk mengkonsumsi susu kental manis.

Hanya sebagai Pelengkap Sajian

Seperti dijelaskan di atas, susu kental manis tidak diperuntukan sebagai minuman susu, maka dari itu susu kental manis hanya dianjurkan sebagai pelengkap makanan. Misalnya, topping beberapa jenis makanan, atau campuran pada jus, es buah, dan lain sebagainya.

Dengan mengonsumsi susu kental manis sebagai pelengkap, maka yakinlah Anda bisa terhindar dari penyakit diabetes yang mematikan.

(Baca juga:  3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol)

Larangan BPOM tentang Susu Kental Manis

Dengan adanya fakta bahwa susu kental manis bukan sebagai produk susu, maka BPOM sebagai pengawas segala makanan dan minuman mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)’.

Surat edaran ini ditujukan kepada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. BPOM sengaja membuat surat edaran tersebut dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Maka dari itu, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai. Berikut isi surat edaran tersebut.

  1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan Anda dan masyarakat lainnya tidak salah paham tentang susu kental manis. Selain itu, diharapkan dengan adanya penjelasan ini, Anda bisa mengkonsumi susu kental manis sesuai penggunaan dan takarannya. Dengan begitu, Anda bisa terbebas dari penyakit yang ditimbulkan dari susu kental manis.

Lindungi kesehatan Anda dengan asuransi kesehatan terbaik. CekAja.com bisa membantu Anda menemukan asuransi kesehatan dari berbagai perusahaan terpercaya. Yuk cek!