Sanksi Tidak Lapor SPT, Jangan Sampai Lupa!

Masa pelaporan SPT Pribadi sebentar lagi selesai. Bagi kamu yang belum melakukan pelaporan dan membayar SPT, segera tuntaskan atau kamu akan mendapatkan sanksi tidak lapor SPT. Apa saja sanksinya?

Sanksi Tidak Lapor SPT, Jangan Sampai Lupa!

SPT merupakan pajak tahunan yang ditujukan kepada perorangan dan juga perusahaan dan merupakan kewajiban semua orang. Namun, tahukan kamu apa yang akan terjadi jika kamu tidak melapor SPT?

Sebelum kamu mengetahui apa yang akan terjadi jika tidak lapor SPT, yuk mengenal SPT lebih dalam!

Pengertian SPT

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Terdapat dua jenis SPT yang berlaku di Indonesia yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Pelaporan SPT Tahunan pribadi biasanya berlangsung setiap bulan Januari hingga Maret. Sedangkan SPT Tahunan Badan berlangsung mulai dari Januari hingga April.

(Baca juga: Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya

Sanksi Tidak Lapor SPT

Lantas, kira-kira apa saja sanksi tidak lapor SPT atau terlambat melaporkan SPT? Lebih lengkapnya, kamu bisa simak di bawah ini!

Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Di mana pembetulan tersebut akan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dan wajib pajak akan dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, Pasal 8 ini juga mengatur wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Denda

Sanksi tidak lapor SPT selanjutnya adalah denda. Denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda Rp1 juta.

Tak hanya itu, aturan denda ini juga dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Pidana

Sanksi tidak lapor SPT juga bisa mendapatkan tindak pidana! Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP.

Di mana setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dampak Lainnya

Pendapatan yang merupakan penghasilan yang diterima akan habis untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai investasi ke dalam aset seperti tabungan dalam bentuk membeli kendaraan atau tanah. Kedua contoh tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai mekanismenya yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi untuk merekap aktivitas transaksi wajib pajak. Bahkan hingga saat ini sudah ada 69 lembaga yang selalu mengirimkan data transaksi tersebut kepada Ditjen Pajak dalam waktu tertentu.

Cara Membayar SPT

Itu dia berbagai sanksi tidak lapor SPT. Menghindari sanksi tersebut, kamu perlu tepat waktu untuk lapor SPT.

Bagaimana cara membayar SPT? SPT bisa di bayarkan dengan 2 cara, yaitu secara online dan juga datang langsung ke kantor pelayanan pajak. 

Sebelumnya, kamu harus mempersiapkan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja atau perusahaan serta EFIN. Lalu, simak caranya berikut:

Cara Membayar SPT Secara Online

Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk membayar SPT adalah secara online. Berikut adalah cara membayar SPT secara online yang harus kamu lakukan.

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun kamu .
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian kamu akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus kamu isi.
  6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu kamu ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang kamu gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika kamu menggunakan fasilitas tersebut.

Cara Membayar SPT dengan Datang ke Kantor

Selain membayar SPT secara online, kamu tentunya bisa tetap mengunjungi kantor untuk membayar SPT.

Untuk langkah ini, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pelaporan.

(Baca juga: Telat Lapor SPT? Cek 7 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!)

Itu dia cara membayar SPT serta sanksi tidak lapor SPT yang telah kamu simak. Setelah menyimak bahasan ini, jangan sampai lupa untuk lapor dan membayar SPT ya! Selain tak lupa membayar SPT, kamu juga tak boleh lupa untuk menabung!

Sebab, menabung merupakan hal penting yang perlu kamu lakukan untuk dapat menjamin masa tua atau memenuhi berbagai kebutuhan.

Agar kamu bisa semakin fokus dalam menabung, gunakan rekening tabungan terpisah! Ini dilakukan agar kamu bisa menjaga tabungan dari penggunaan uang yang tidak disengaja.

Ada banyak pilihan produk simpanan terbaik yang bisa kamu pilih, beberapa diantaranya seperti:

Buatlah rekening tabungan yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Simak juga keuntungan-keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari produk tabungan tersebut. 

Pilihan tabungan terbaik di atas bisa kamu ajukan dengan mudah dan praktis melalui CekAja.com. Bahkan prosesnya terbilang cukup cepat loh!

Tunggu apalagi? Buka rekening tabungan sekarang juga melalui CekAja!