Aturan dan Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar Jalur, Hati-hati Penjara 14 Hari

Dibuatnya aturan dan sanksi untuk pesepeda yang melanggar, bisa dibilang merupakan buah dari pelanggaran yang dilakukan para pesepeda beberapa bulan terakhir. Pelanggaran yang dilakukan itu pun, sempat viral di media sosial dalam bentuk sebuah video.

Aturan dan Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar Jalur, Hati-hati Penjara 14 Hari

Di dalam video yang viral tersebut, terlihat sekelompok pesepeda asik berkendara di luar jalur sepeda yang seharusnya.

Ya, kelompok tersebut berkendara di jalur cepat khusus untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Tidak hanya itu, di video lainnya juga terlihat sekelompok pesepeda yang melanggar rambu lalu lintas, sehingga mengganggu aktivitas pengendara transportasi lainnya.

Hal yang dilakukan para pesepeda itu pun, sontak menuai banyak kritik di masyarakat. Para pesepeda dinilai angkuh, karena dengan santainya melaju dijalur yang bukan seharusnya.

Hal itu pun terdengar sampai ke telinga pemerintah, hingga akhirnya pemerintah membuat aturan dan sanksi untuk pesepeda yang melanggar.

Lantas, apa aturan dan sanksi yang diberikan untuk para pesepeda yang melanggar tersebut? Jika ingin tahu informasi lengkapnya, yuk simak bersama-sama ulasannya pada artikel kali ini!

Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya

Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya - Aturan dan Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar Jalur

Menjadikan bersepeda sebagai aktivitas sehari-hari memang sah-sah saja. Tetapi kalau sudah mengganggu pengguna jalan lainnya karena tidak tertib lalu lintas, apakah masih harus dibiarkan begitu saja?

Sepertinya tidak. Harus ada aturan khusus untuk mengatasi hal tersebut, seperti misalnya sosialisasi dan tindakan preventif lainnya.

Selain itu, dari pihak pesepedanya sendiri juga harus tahu, apa saja larangan mengendarai sepeda di jalan raya yang tidak boleh dilakukan.

Adapun larangan terkait mengendarai sepeda di jalan raya ini, sebelumnya sudah termaktub dalam Pasal 8 di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang berisi:

  • Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  • Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  • Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  • Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  • Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
  • Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua.

(Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Bersepeda dengan Asuransi Jiwa)

Aturan Tegas untuk Pesepeda

Aturan Tegas untuk Pesepeda - Aturan dan Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar Jalur

Meski aturan mengendarai sepeda di jalan raya sudah ada dan ditetapkan sejak 14 Agustus 2020, namun sepertinya aturan tersebut masih dihiraukan oleh banyak pengendara sepeda.

Hal itulah yang kemudian menyebabkan para pesepeda, khususnya yang berkelompok hingga saat ini masih sering melaju di jalur yang tidak seharusnya.

Padahal, di beberapa kota besar pemerintah sudah menyediakan jalur khusus pesepeda. Namun sayang, fasilitas yang diberikan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh masyarakat.

Salah satu alasan yang membuat para pesepeda, khususnya road bike berkendara di luar jalur sepeda, yakni kecepatannya yang tidak memadai jika menggunakan jalur yang sudah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya sepakat, untuk memperbolehkan para pesepeda road bike berkendara di luar jalur sepeda, sebagai bentuk pemberian ruang kepada pengguna sepeda sport.

Aturan itu tentunya tidak diberikan begitu saja. Sebab hanya diberlakukan di waktu-waktu tertentu, yakni pagi hari sekitar pukul 05.00 – 06.30 WIB.

Kemudian, aturan itu juga merupakan hasil terbaik, karena menjadi jalan tengah penyelesaian masalah yang ada untuk semua pihak.

Tetapi, dispensasi yang diberikan tersebut masih tahap uji coba hingga seminggu sampai dua minggu kedepan, sebelum ditetapkan sebagai peraturan gubernur.

Hal itu ditujukan untuk melihat seberapa besar dampak positif yang diberikan, serta memastikan keselamatan dan keamanan untuk para pesepeda road bike, maupun pengguna jalan lainnya.

Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar

Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar - Aturan dan Sanksi untuk Pesepeda yang Melanggar Jalur

Kalau berbicara tentang aturan dan sanksi untuk pesepeda yang melanggar jalur transportasi lain, sepertinya untuk aturan sendiri kamu sudah sedikit mengetahuinya di pembahasan sebelumnya.

Namun untuk sanksinya sendiri, kira-kira sanksi apa yang cocok diberikan kepada para pesepeda yang melakukan pelanggaran?

Setelah aturan terkait pelanggaran yang dilakukan pesepeda sudah resmi dikeluarkan, kepolisian bersama Dishub langsung menurunkan personel untuk melakukan pengawasan, terhadap penerapan aturan tersebut.

Apabila nantinya ditemukan pesepeda yang masih melanggar aturan, yakni melintas di luar jalur yang seharusnya setelah lewat pukul 06.30 WIB, maka petugas akan langsung memberikan imbauan.

Kemudian, dari sisi preemtif atau penangkalan, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait fasilitas jalur sepeda yang sudah ada dan bisa digunakan.

Untuk langkah preventifnya sendiri, pihak kepolisian akan melakukan patrol untuk memastikan kalau tidak ada lagi pesepeda yang masih berkendara di luar jalurnya.

Apabila dari ketiga langkah tersebut masih ditemukan pesepeda yang nekat melanggar aturan, maka upaya terakhir yaitu represif atau melalui penegakan hukum, yang ditunjukkan dalam bentuk penilangan.

Yang mana, pesepeda yang kena tilang akan diberikan sanksi kurungan penjara selama 14 hari, atau denda maksimal Rp100 ribu.

Sanksi yang diberikan tersebut, tentunya sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Pasal 299 juncto Pasal 122, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 122 menyebutkan, kalau pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain, atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Kemudian dalam Pasal 299, tercantum kalau pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 14 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Bagaimana, sanksi terkait pelanggaran pesepeda yang melaju di luar jalurnya sudah sangat jelas bukan aturannya?

Meski begitu, namun pembahasan mengenai SOP penerapan sanksi masih dirembukkan. Sebab, ini merupakan langkah awal ditempuhnya penindakan terhadap kasus pelanggaran kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda.

Adapun SOP yang akan diberikan nanti rencananya tidak jauh dari penyitaan sepeda, KTP, maupun siding di tempat.

Intinya pilihan-pilihan SOP tersebut, harus dirembukkan dan dibicarakan dengan sejumlah instansi terkait, seperti kejaksaan dan pengadilan agar nantinya memiliki satu persepsi yang sama saat di lapangan.

(Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Lipat Murah)

Itulah sejumlah informasi yang sudah kamu ketahui, seputar aturan dan sanksi untuk pesepeda yang melanggar jalur pengguna jalan lainnya.

Dari informasi tersebut, khususnya bagian sanksi, apakah kamu masih ingin melanggar aturan yang berlaku?

Dibanding mementingkan ego semata, sebaiknya ikuti peraturan yang ada agar tidak terkena sanksi, serta meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat terjadi.

Sebab, apabila kamu nantinya mengalami kecelakaan akibat melanggar peraturan, kamu tidak hanya rugi secara fisik, namun juga finansial.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kamu wajib mengikuti peraturan yang ada dan melindungi diri dengan asuransi kesehatan.

Di era yang sudah serba digital ini, pengajuan asuransi kesehatan kini semakin mudah. Kamu bisa mengajukannya secara online, melalui situs perbandingan seperti CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak produk asuransi kesehatan dari perusahaan ternama dan terpercaya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!