Bolehkah Mobil Modifikasi diasuransikan? Simak Penjelasannya

Sebagian orang tidak hanya menjadikan mobil sebagai alat transportasi pribadi saja. Tapi juga sekaligus sebagai koleksi yang tampilannya sering dimodifikasi. Tetapi, bolehkah mobil modifikasi diasuransikan? Kamu wajib menyimak ketentuan yang berlaku pada asuransi mobil modifikasi.

Bolehkah Mobil Modifikasi Diasuransikan? Simak Penjelasannya

Asuransi Kendaraan Sebagai Pelindung Mobil Kesayangan

Asuransi kendaraan merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan pada risiko-risiko kerusakan maupun kehilangan kendaraan bermotor seperti mobil di masa mendatang.

Membeli asuransi kendaraan sangat penting, mengingat di zaman sekarang risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan semakin besar.

Hal ini disebabkan oleh maraknya tingkat kriminalitas, terjadinya bencana alam, kecelakaan lalu lintas, dan hal-hal lainnya yang tidak bisa diprediksi di masa depan.

Selain itu, sebagian orang meyakini bahwa mobil yang dimilikinya adalah benda berharga yang ingin terus dipelihara kondisinya.

Sekalipun mereka tahu bahwa kendaraan umumnya tidak bisa disebut aset investasi, karena mengalami penyusutan nilai setiap tahun. Jadi, mereka sangat peduli pada layanan perbaikan apabila kendaraannya itu rusak.

Sama seperti barang dagang lainnnya di pasaran, kendaraan seperti mobil diproduksi dengan berbagai level harga dan keunggulan yang berbeda-beda. Nah, untuk sebagian konsumen yang memiliki mobil antik atau super canggih bernilai fantastis, mereka biasanya akan lebih peduli dengan mengasuransikan mobilnya.

Terlepas dari beberapa faktor di atas, asuransi mobil memang sangat penting untuk dimiliki. Kenapa? Sebab, tidak ada yang tahu risiko apa yang akan terjadi pada mobil kesayanganmu di masa mendatang.

Memiliki asuransi mobil juga seolah membuatmu disiplin menyisihkan uang premi bulanan untuk menyiapkan dana terhadap risiko tak terduga tersebut.

(Baca Juga: Terhindar Pendurian dengan Asuransi Kendaraan)

Manfaat Asuransi Mobil

Lalu, bolehkah mobil modifikasi diasuransikan? Sebelum mengetahui jawaban dan penjelasannya, simak dulu manfaat asuransi mobil di bawah ini. Ada beberapa manfaat yang memberikanmu perlindungan untuk beberapa risiko, di antaranya sebagai berikut:

  • Manfaat penggantian biaya perbaikan untuk kerusakan. Mulai dari kerusakan ringan hingga berat yang diakibatkan oleh kecelakaan, pencurian, dan lain-lain.
  • Manfaat penggantian kerugian akibat kehilangan atau kerusakan berat yang mencapai 75 persen dari bagian mobil.
  • Manfaat tambahan berupa pemberian ganti rugi pada pihak ketiga atau penumpang yang dirugikan akibat kecelakaan.
  • Manfaat tambahan lain, seperti perlindungan akibat aksi kerusuhan, banjir, dan bencana alam.

Bolehkah Mobil Modifikasi Diasuransikan?

Manfaat Asuransi Mobil dan Bolehkah Mobil Modifikasi Diasuransikan

Asuransi mobil biasanya dibeli oleh nasabah yang baru saja membeli mobil, setidaknya kurang dari satu tahun. Sebelum menerima pengajuan asuransi, pihak perusahaan penyedia asuransi akan memeriksa kondisi fisik mobil, serta menyimak jenis mobil tersebut.

Hal ini penting untuk menentukan kesepakatan tarif premi yang akan dibayar, beserta nilai uang pertanggungan yang akan didapat nantinya.

Lalu, bolehkah mobil modifikasi diasuransikan? Jawabannya, iya, mobil yang dimodifikasi masih bisa mendapat perlindungan dari perusahaan yang menyetujui asuransi mobil modifikasi.

Tidak semua perusahaan penyedia asuransi menerima pengajuan baru asuransi mobil modifikasi ataupun perubahan polis asuransi mobil yang sudah berjalan beberapa waktu. Kalaupun ada yang menerima asuransi mobil modifikasi, ada beberapa hal yang mesti kamu ketahui. Berikut penjelasannya!

(Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Tabrakan Beruntun)

1. Laporkan Pada Perusahaan Asuransi

Di sini, kita kategorikan terlebih dulu dua kondisi pemilik mobil modifikasi. Pertama, mereka yang membeli mobil modifikasi, dan baru saja ingin mengajukan pembelian asuransi mobil.

Kedua, mereka yang sebelumnya sudah memiliki asuransi mobil, lalu beberapa waktu kemudian melakukan modifikasi mobil dan ingin memperbarui atau mengubah polis asuransinya.

Sebenarnya, sebagian besar perusahaan asuransi menerima pengajuan baru asuransi mobil modifikasi maupun perubahan polis yang sebelumnya sudah berlaku dengan catatan melaporkan komponen-komponen mobil yang dimodifikasi.

Mobil yang dimodifikasi menggunakan komponen dan aksesoris yang bukan merupakan produk dari suku cadang asli. Hal ini bisa saja memberi dampak pada penurunan kualitas serta keamanan penggunaan mobil yang bisa berakibat risiko berkendara yang berbahaya.

Jika bagian mobil yang dimodifikasi dinilai tidak membahayakan kegiatan berkendara, maka perusahaan asuransi akan menyetujui pengajuan atau perubahan polis sebelumnya.

Selain itu, modifikasi mobil juga akan merubah risiko yang mungkin akan terjadi, merubah nilai barang (mobil yang diasuransikan), serta merubah nilai uang pertanggungan yang akan didapat. Maka dari itu, pelaporan dan persetujuan pihak perusahaan asuransi sangat penting dilakukan sesegera mungkin.

2. Jangan Tunggu Lebih dari Seminggu

Menurut aturan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia pasal 8, Tertanggung wajib melaporkan perubahan (modifikasi) kendaraannya kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari.

Jadi, jangan mengulur waktu untuk melaporkan modifikasi mobil selama lebih dari seminggu. Akan lebih baik pula jika kamu berkonsultasi dulu dengan pertugas perusahaan asuransi terkait sebelum melakukan modifikasi.

Ingat juga untuk selalu menyimpan bukti modifikasi mobil dnegan menunjukkan nota pembelian aksesoris maupun kartu garansinya.

3. Pahami Ketentuan Penolakan Klaim

Sedangkan berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia Bab II pasal 3, perusahaan asuransi mobil modifikasi berhak untuk tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas beberapa hal berikut ini:

  • Kerusakan perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan di dalam polis
  • Kerusakan ban, velg, dan dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain mobil
  • Kunci maupun bagian lain mobil yang tidak melekat atau berada di dalam mobil
  • Bagian mobil yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri, atau salah dalam menggunakannya

Asuransikan Mobil Lewat CekAja.com

Untuk kamu yang ingin membeli asuransi yang melindungi mobil kesayanganmu, kini pengajuannya semakin mudah lewat media pembanding produk asuransi seperti CekAja.com.

CekAja.com akan membantumu membandingkan berbagai produk asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jika kamu tertarik mengajukan, kamu cukup mengisi data diri pada formulir pengajuan asuransi kendaraan online. Proses ini sangat cepat, mudah, dan tidak mengharuskanmu untuk repot-repot datang ke kantor cabang perusahaan asuransi.

Yuk, miliki asuransi kendaraan sekarang juga dengan mengajukannya lewat CekAja.com yang terpercaya, karena sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).