4 Cara Cek Legalitas Pinjol agar Kamu Gak Jadi Korban Penipuan!

Saat ini, mengetahui cara cek legalitas pinjol harus kamu ketahui. Pasalnya, dibalik kemudahan yang diberikan, banyak oknum nakal yang memanfaatkan kelebihan pinjol tersebut.

4 Cara Cek Legalitas Pinjol, agar Kamu Gak Tertipu!

Belakangan, pinjol atau pinjaman online menjadi tempat yang banyak dicari oleh masyarakat untuk meminjam sebuah dana. Selain memberikan pinjaman dengan cepat dan mudah, dana dari pinjol ini bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan.

Dilakukan secara online dan tak perlu keluar rumah, pinjaman online (pinjol) menjadi tempat yang banyak diincar masyarakat untuk meminjam dana. Dana yang dipinjam bisa untuk apa saja, mulai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar sekolah, atau kebutuhan lain yang mendesak.

Namun, banyaknya minat masyarakat terhadap pinjol ini turut dimanfaatkan oleh oknum-oknum ‘nakal’. Tak sedikit kita dengar kasus penipuan oleh pinjol. Bahkan, pada Februari 2022 kemarin, terdapat 50 daftar pinjol ilegal yang dicatat oleh OJK.

50 bukanlah angka yang sedikit. Maraknya kasus pinjaman online ilegal ini membuat kamu perlu teliti dalam mengajukan pinjaman.

Mengetahui cara cek legalitas pinjol bisa menjadi langkah awal yang bisa kamu lakukan. Setelah mengetahui pinjol tersebut legal, kamu bisa dengan nyaman dan aman mengajukan pinjaman.

6 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sebelum mengetahui cara cek legalitas pinjol, kamu bisa terlebih dahulu menyimak ciri-ciri dari pinjaman online ilegal terlebih dahulu.

Umumnya, pinjol ilegal akan memberikan iming-iming pinjaman cepat cair serta bunga yang rendah. Padahal, omongannya tersebut hanyalah janji manis belaka.

Agar terhindar dari pinjol ilegal, penting untuk kamu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini!

1. Tidak Terdaftar dalam OJK

Ciri paling mudah untuk mengetahui pinjaman online legal atau tidak, adalah dengan melihat apakah lembaga tersebut terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Bagi lembaga yang terdaftar dalam OJK, dapat dipastikan lembaga tersebut legal dan aman untuk digunakan.

Namun, untuk pinjol ilegal, sudah pasti tidak terdaftar dalam OJK. Sehinga, potensi pinjol tersebut melakukan penipuan atau aturan yang tidak sesuai sangat mungkin terjadi.

Dampak penipuan yang bisa kita tanggung, membuat kamu harus waspada. Mengetahui cara cek legalitas pinjol menjadi langkah awal sebelum mengajukan pinjaman.

(Baca Juga: 7 Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online yang Bisa Kamu Lakukan)

2. Penawaran Pinjaman Melalui SMS

Tidak sedikit masyarakat tertipu pinjaman online ilegal via SMS. Promosi ini cukup hits dan menggiurkan.

Pasalnya, pinjol ilegal akan memberikan persyaratan yang mudah untuk mendapatkan dana. Misal, hanya bermodal KTP dan nomor rekening aja calon nasabah sudah bisa mendapatkan pinjaman dana.

Padahal, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, lembaga pinjaman online tidak boleh melakukan penawaran via SMS.

Jadi, jika kamu mendapatkan penawaran pinjaman melalui SMS, bisa dipastikan itu adalah ciri pinjol ilegal.

3. Bunga Pinjaman Sangat Tinggi

Suku bunga merupakan salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan ketika mengajukan sebuah pinjaman.

Besaran suku bunga yang diberikan ini bisa juga dijadikan acuan kamu untuk mengetahui sebuah pinjaman online ilegal.

Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan suku bunga yang tinggi, atau bahkan tidak jelas besarannya kepada peminjam.

Contohnya, di awal perjanjian dikatakan suku bunga yang ditanggung sebesar 1%. Namun, kenyataannya bunga tersebut menjadi 4%.

4. Jangka Waktu Cepat

Selain bunga yang diberikan sangat tinggi, pinjol ilegal juga biasanya menentukan jangka waktu pembayaran cicilan sangat cepat.

Dengan begitu, kamu akan merasa kesulitan dalam membayar cicilan. Belum lagi ditambah biaya keterlambatan.

Bisa jadi, uang yang seharusnya sudah lunas membayar utang, nyatanya hanya bisa menutupi biaya bunga pinjaman saja.

5. Lokasi Kantor dan Layanan Pengaduan Tidak Jelas

Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah tidak memiliki lokasi kantor dan layanan pengaduan yang jelas. Sehingga, ketika kamu mengalami kendala, akan sulit untuk menyelesaikan permasalahan.

Sebaiknya, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu mengetahui pasti lokasi tempat peminjam serta tempat pengaduannya ya!

6. Penagih Pinjaman Dilakukan Tanpa Etika

Pernah dengar penagih pinjaman dengan debt collector atau menagih dengan cara mengancam? Cara penagihan ini tak jaeang digunakan oleh pinjol ilegal.

Mereka bahkan tak segan-segan untuk menghubungi langsung kontak pribadi, atau terdekat dari si peminjam.

Hal ini tentu akan membuat banyak orang terganggu, dan sebagai peminjam pasti kamu akan merasa malu.

4 Cara Cek Legalitas Pinjol

Kini kamu sudah mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal. Agar lebih waspada, kamu bisa cek legalitas suatu pinjol terlebih dahulu sebelum meminjam. Lantai bagaimana cara cek legalitas pinjol?

Cara cek legalitas pinjol ini cukup mudah. Melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kamu bisa langsung mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau tidak.

Berikut ini, terdapat 4 cara cek legalitas pinjol yang bisa kamu ikuti. Yuk, simak caranya!

1. Melalui Website OJK

Cara cek legalitas pinjol pertama yang bisa kamu lakukan adalah melalui laman resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan di situs www.ojk.go.id.

Setelah berhasil masuk website OJK, kamu bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu Fintech yang berada di kanan bawah.

Kemudian, kamu bisa mengklik Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK. Di sana kamu bisa pilih masing-masing fintech sesuai waktu periode terbaru.

Atau, jika masih bingung, kamu bisa langsung akses laman melalui URL berikut ini : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx

2. Melalui WhatsApp OJK

OJK memiliki WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. Melalui WhatsApp ini juga kamu bisa loh cek legalitas pinjol.

Caranya, kamu bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin di cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.

Tunggu beberapa saat hingga bot dari selesai menelusuri nama pinjol yang kamu tanyakan, dan memberikan kamu jawaban.

3. Melalui Telepon OJK

Selain melalui WhatsApp, cara cek legalitas pinjol selanjutnya bisa kamu lakukan dengan cara menelepon.

Nomor telepon yang akan kamu hubungi yaitu 157. Melalui telepon ini, kamu bisa mengetahui apakah pinjol legal atau ilegal.

4. Melalui Email OJK

Email menjadi pilihan terakhir untuk mengetahui legalitas pinjol legal atau ilegal. Caranya sama dengan kamu mengirim email biasa. Alamat email resmi OJK yang bisa kamu hubungi yaitu waspadainvestasi@ojk.go.id

(Baca Juga: 11 Pinjaman Online Cepat Cair Tahun 2022, Mudah dan Gak Ribet!)

Nah, itu dia berbagai ciri pinjol ilegal serta cara cek legalitas pinjol yang bisa kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman. Bagaimana, setelah menyimak bahasan di atas, cara cek legalitas pinjol sangat mudah bukan untuk dilakukan?

Mengetahui ciri pinjol ilegal, dan mengetahui cara cek legalitas pinjol dapat membuat kamu lebih ‘peka’ terhadap pinjol ilegal. Banyaknya pinjol ilegal, membuat kamu harus teliti dan waspada untuk mengajukan pinjol. Untuk mendapatkan pinjol yang legal, kamu bisa mencarinya melalui CekAja.com.

Semua pinjol yang tersedia di CekAja.com bisa dipastikan aman, sebab sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilakukan secara online, proses pengajuannya juga kan lebih mudah. Di sini, kamu juga bisa membandingkan berbagai produk pinjaman, untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Di sana, kamu juga tak akan bingung dalam memilih produk pinjaman. Sebab, CekAja memberikan fasilitas perbandingan, yang bisa menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu. Jadi, tunggu apalagi? Segera ajukan pinjaman online dengan aman melalui CekAja.com!