4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara cek pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara daring. Sehingga, kamu enggak perlu repot lagi mendatangi kantor Samsat hanya untuk mengeceknya.

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Seputar Pajak Kendaraan Bermotor

Memiliki kendaraan bermotor berarti kamu harus siap untuk membayar pajaknya pada negara.

Praktisnya, pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut PKB adalah pajak yang dikenai kepada pemilik kendaraan bermotor.

Hal itu juga telah tertuang dalam UU Pasal 1 angka 12 dan 13 nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak atas Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor.

Umumnya, besaran pajak yang dibebankan ditentukan atas dua faktor. Pertama, dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut.

Kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.

Kemudian dalam hal pajak kendaraan bermotor pun, ada jenis-jenis pajaknya sendiri yang harus diketahui dan memang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan, diantaranya:

  • PKB Tahunan

PKB Tahunan adalah pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK.

Kamu dapat membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah.

Namun untuk fasilitas online sendiri, memang baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.

  • PKB Lima Tahunan

Selain PKB Tahunan, kamu sebagai pemilik kendaraan bermotor juga wajib membayar PKB Lima Tahunan.

Seperti namanya, pajak jenis ini biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.

(Baca Juga: Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak per 16 Oktober 2021)

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Nah, untuk memudahkan mengurus pembayaran pajak, kamu harus tahu dulu tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya bukan?

Kebetulan di artikel berikut, CekAja bakal membahas tentang cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Ini tentunya akan mempermudah kamu dalam melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan terhindar dari risiko denda.

Umumnya, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online ini dapat dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu via website resmi, aplikasi, ataupun SMS.

Dan berikut, ketiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website

Cara cek pajak kendaraan bermotor via website - 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang pertama bisa dicoba oleh kamu dan pembaca lainnya yang ingin mengurus perpajakan kendaraan roda dua ialah melalui website resmi.

Cara ini dapat dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Namun yang perlu diingat, bahwa cara cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia di beberapa daerah saja.

Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.

Dan berikut deretan wilayah yang telah menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor via daring.

Untuk cara cek pajak kendaraan bermotor via website resmi, biasanya pemilik kendaraan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.

Semua tahapan itu tergantung dari prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.

2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS - 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Selain melalui website resmi, cara cek pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui SMS.

Namun layanan cek pajak bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja.

Dan berikut cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS dengan pengenaan biaya kurang lebih Rp 1000/pesan:

  • Wilayah DKI Jakarta, kirim pesan dengan format “Metronomor polisi kendaraan” ke nomor 1717
  • Wilayah Jawa Barat, kirim pesan dengan format “Infonomor polisi kendaraanwarna plat kendaraan” ke nomor 0811-211-9211.
  • Wilayah Jawa Tengah, kirim pesan dengan format “JATENGnomor polisi kendaraan” ke nomor 9600
  • Wilayah Jawa Timur, kirim pesan dengan format “JATIMnomor polisi kendaraan” ke nomor 7070
  • Wilayah Yogyakarta, kirim pesan dengan format “DIYnomor polisi kendaraan” ke nomor 9600

3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi

Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi - 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang selanjutnya adalah melalui aplikasi. Kamu dapat mengunduh aplikasi pajak resmi di handphone dan lakukan pengecekannya seperti ini:

  • Unduh aplikasi cek pajak kendaraan
  • Pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
  • Masukkan nomor pelat kendaraan
  • Lalu akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Sebagai informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.

(Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor NPWP Terlengkap)

4. Cara cek pajak kendaraan bermotor via marketplace

Cara cek pajak kendaraan bermotor via marketplace - 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara cek pajak kendaraan bermotor yang lainnya adalah melalui marketplace seperti Bukalapak.

Di marketplace tersebut, kamu dapat melakukan pengecekan sekaligus bayar pajak kendaraannya langsung.

Namun untuk cek pajak kendaraan bermotor, memang hanya tersedia untuk beberapa wilayah saja seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui platform Bukapalak:

  • Akses aplikasi Bukalapak dan pilih menu ‘e-Samsat’
  • Pilih daerah PKB yang akan dibayar
  • Masukkan kode bayar atau data berupa nomor rangka dan KTP
  • Lalu tagihan pajak akan muncul secara rinci dan tinggal lanjutkan ke proses bayar pajak jika diperlukan.

Skema Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara cek pajak kendaraan bermotor biasanya sudah satu paket dengan skema bayarnya. Jadi, di ulasan kali ini pula, CekAja tak lupa untuk membahas tentang cara membayar pajak kendaraan bermotor.

Skema bayar pajak kendaraan bermotor umumnya bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu mengakses situs e-Samsat, kemudian lanjutkan ke langkah-langkah berikut ini:

  • Pilih wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan
  • Pilih kantor samsat yang sama saat kamu mengurus motor
  • Isi nomor polisi kendaraan dan masukkan kode captcha yang ada di kotak khusus
  • Klik tombol ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan yang dimiliki
  • Cek seluruh data termasuk jumlah biaya yang harus dibayarkan
  • Klik lanjutkan pembayaran
  • Pilih kota tempat mengambil nota pajak lengkap dengan formular yang wajib diisi
  • Lakukan pembayaran via ATM atau m-Banking

Setelah membayar, ambil nota pajak di kantor Samsat yang telah dipilih sebelumnya. Jangan lupa siapkan berkas-berkas yang perlu seperti KTP, bukti pembayaran, dan STNK asli.

Selain rutin melakukan pengecekan dan membayar pajak terutama motor, kamu pun perlu memberikan perlindungan bagi kendaraan lho, misalnya mobil.

Asuransi kendaraan mobil ini bisa didapat secara online pula lewat layanan CekAja.com.

Di sini, kamu tak hanya bisa membeli premi asuransinya, namun juga membandingkan dulu seluruh produk asuransinya yang sesuai kebutuhan dan bujet kamu.

Jadi, tunggu apalagi? Segera bandingkan dan pilih asuransi kendaraan terbaik sesuai manfaatnya hanya di CekAja.com!