Cara Dapatkan Bantuan Keringanan Utang ke Negara untuk UMKM

Pandemi membuat ekonomi dunia, termasuk di Indonesia bermasalah. Meski begitu, kewajiban dalam membayar utang pada instansi pemerintah atau negara, khususnya bagi pada debitur kecil, seperti UMKM tidak boleh disepelekan. Lantas, bagaimana cara dapatkan bantuan utang untuk UMKM?

Cara Dapatkan Bantuan Keringanan Utang ke Negara untuk UMKM

Nah, untuk para pelaku UMKM, yang merasa masih memiliki utang pada negara, namun karena pandemi keuangan kamu terbatas, maka pemerintah sendiri, mengeluarkan program yang bisa bantu meringkankan masalah tersebut.

Adapun tujuan dari bantuan ini adalah, untuk membantu para UMKM, yang memiliki masalah saat membayar sisa utang ke instansi pemerintah atau negara, selama pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman Kumparan.com, bagi yang belum tahu, bahwa program ini bernama crash program. Sistem atau mekanismenya adalah, mengoptimalisasi pemberian keringan utang, atau moratorium tindakan hukum, atas piutang negara.

Adapun, hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Jadi, intinya program ini dibuat untuk memulihkan ekonomi nasional, dengan cara memberikan keringanan beban para debitur, dalam mempercepat penyelesaian piutang negara.

(Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT untuk Bayi dan Ibu Hamil)

Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Utang untuk UMKM ke Negara

Syarat ini juga telah tertuang dalam OMK 15/2021, dengan isi sebagai berikut:

  1. UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar.
  2. Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta.
  3. Debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp 1 miliar.

Penting untuk diketahui, jadi program ini bukan untuk semua jenis piutang, akan tetapi program ini hanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN), yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), atau Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N), sampai dengan 31 Desember 2020.

Cara Permohonan atau Cara Mendapatkan Bantuan Utang UMKM ke Negara

  1. Debitur kecil, membuat surat permohonan untuk mengikuti crash program (tertulis), dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
  2. Surat permohonan dikirim ke alamat KPKNL setempat, atau melalui email KPKNL tersebut.
  3. Format surat permohonan, bisa dilihat dalam lampiran PMK 15/2021.
  4. Debitur menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Ada tiga dokumen, yakni:
  • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa. Dengan isi, yang menerangkan bahwa debitur kecil tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.
  • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa debitur, atau penanggung utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha.
  • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang. Dengan catatan, bahwa debitur saat mengajukan permohonan crash program, memang tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS).

Bagaimana jika Pelaku Penanggung Utang Sudah Meninggal Dunia?

Jika ada kasus seperti itu, cara mendapat batuan utang UMKM ke negara, bisa dilakukan oleh ahli waris. Di sini ahli waris bisa mengajukan permohonan, beserta bukti sebagai ahli waris, seperti (surat keterangan waris, fatwa waris, akta notaris).

Siapa yang berhak menyetujui permohonan keringanan utang ini? Adapun, persetujuan atau penolakan, dari crash program ini, adalah wewenang dari kepala KPKNL, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 15/2021.

Berapa Besaran Keringanan yang Diberikan?

Untuk besarannya, diberikan berdasarkan barang jaminan, yang dimiliki pemohon. Bisa berupa tanah atau bangunan, atau bisa juga tanpa barang jaminan.

Rinciannya, keringanan tersebut, mencakup utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lain (BDO), serta tambahan keringanan utang pokok.

Nah, itu dia beberapa informasi, terkait cara melakukan permohonan atau cara mendapatkan bantuan utang UMKM, ke negara.

(Baca Juga: 8 Pinjaman UKM Usaha Kecil Menengah Terbaik)

Adapun, jika para pelaku UMKM memiliki utang selain pada negara, misalnya ke keluarga, teman, bank, kamu juga bisa meringankan beban utang kamu sendiri, dengan mengajukan pinjaman online.

Tidak dengan sistem gali lubang, tutup lubang, kamu bisa ajukan pinjaman online dengan memilih produk yang tepat, seperti bunga ringan, tenor panjang, dan lainnya agar tidak memberatkanmu.

Kamu juga pahami, bahwa jenis utang ini, merupakan utang yang penting, dan sangat diprioritaskan untuk segera dilunasi.

Kamu bisa ajukan pinjaman online terbaik, melalui CekAja.com dengan praktis, mudah dan cepat, secara online.

Kamu juga bisa membandingkan produk pinjaman online, yang menurutmu paling tepat, agar bisa bantu meringankan utangmu, selama periode yang sudah kamu perhitungkan.

Yuk, buat keuangan bisnis UMKM mu normal kembali, tanpa utang, dengan bantuan pinjaman online, di CekAja.com.