Yuk Cek Biaya Urus Sertifikat Rumah, Sebelum Memutuskan Beli!

Memiliki rumah impian bisa kamu wujudkan di tahun ini, namun sebelum itu, simak terlebih dahulu cara cek biaya urus sertifikat rumah!

Cek Biaya Urus Sertifikat Rumah di Sini

Jika hendak membeli rumah, baik itu secara tunai maupun mencicil, jangan hanya menghitung jumlah yang harus dibayarkan dari harga rumah saja.

Tapi kita juga harus memperhitungkan biaya-biaya lain yang timbul seperti biaya pajak dan pengurusan sertifikat.

Bagi kita yang baru pertama kali beli rumah, urusan menghitung biaya sertifikat rumah bisa jadi memusingkan karena biaya yang dibayar tidak hanya satu jenis. Apa saja biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat rumah?

Cara Mengurus Sertifikat Rumah atau Tanah

Sebelum proses jual beli dilakukan, calon pembeli rumah harus melakukan pengecekan sertifikat yang dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tanah tidak terkena blokir, penyitaan, atau sengketa lainnya.

Jika terkenal blokir, transaksi jual beli tidak bisa dilaksanakan. Jual beli bisa dilakukan dengan syarat blokir sudah diangkat.

Pada prinsipnya, blokir hanya bisa diangkat oleh pihak yang memasang catatan blokir. Kalau blokir dilakukan oleh pengadilan dengan surat resmi maka pengadilan pulalah yang harus mengangkat blokir tersebut dengan surat resmi juga.

Prosedur pengecekan sertifikat tanah di Kantor BPN cukup mudah. Caranya dengan membawa sertifikat asli dan foto kopi, lalu ajukan ke bagian loket.

Setelah itu, BPN akan mengeluarkan surat keterangan terkait status sertifikat tanah yang diajukan tersebut. Biaya pengecekan sertifikat ini sebesar Rp50 ribu.

(Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Mudah, Bisa Buat Pinjam Uang!)

Cara Hitung Biaya Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui cara mengurus sertifikat rumah atau tanah, kini kamu juga perlu tau cara hitung biaya sertifikat tanah.

Sertifikat merupakan surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak tanggungan.

Terdapat tiga jenis sertifikat tanah yakni sertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau hanya sebatas Hak Pakai (SHP).

Tiga sertifikat tersebut merupakan bukti paling sah atas status kepemilikan tanah tersebut. Namun di antara ketiganya, SHM lah yang paling kuat.

SHM berlaku untuk selamanya, berbeda dengan HGB atau SHP yang harus diperbarui tiap beberapa tahun sekali. Berikut biaya yang timbul saat membuat sertifikat tanah.

Pelayanan Pengukuran

  1. Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 — HSBKu ) + R100 ribu
  2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 — HSBKu ) + Rp14 juta
  3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 — HSBKu ) + Rp134 juta

Pelayanan Pemeriksaan Tanah

  1. Tpa = ( L / 500 — HSBKpa ) + Rp350 ribu
  2. Pelayanan Pendaftaran Tanah
  3. Pendaftaran untuk pertama kali Rp50 ribu
  4. Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh pemohon
  5. Biaya Sertifikasi Tanah

*Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran, berbeda-beda tiap daerah), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B)

Contoh:

Kamu membeli sebidang tanah seluas 200 m2 di Bogor dengan harga jual Rp250 Juta. HSKBku untuk tanah di wilayah Jawa Barat non pertanian adalah Rp100 ribu. Sedangkan HSBKa wilayah Jawab Barat adalah Rp20 ribu.

  • Biaya pengukuran tanah dan bangunan:

Tu = (250/ 500 — Rp100.000) + Rp100.000 = Rp150.000

  • Biaya pemeriksaan tanah:

Tpa = (250/500 — Rp20.000) + Rp350.000 = Rp360.00

  • Biaya pendaftaran tanah pertama kali adalah Rp50.000
  • Biaya transportasi dan konsumsi petugas pengukur tanah adalah Rp250.000

Jumlah: Rp150.000 + Rp360.000 + Rp50.000 + Rp250.000 = Rp810.000

Cara Hitung BPHTB

Selain mengetahui cara hitung biaya sertifikat tanah, cara hitung BPHTB juga perlu kamu ketahui. BPHTB harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain.

Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), lalu dikalikan 5%.

Besarnya NPOPTKP berbeda untuk tiap daerah. Di DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp80 juta sedangkan di Bogor Rp60 juta.

Jika membeli tanah di Bogor, makan perhitungannya sebagai berikut.

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x 5%

BPHTB = (Rp250.000.000 – Rp60.000.000) x 5% = Rp9.500.0000

TOTAL yang harus dibayarkan

= Rp50.000 + Rp810.000 + Rp9.500.000 = Rp10.360.000

(Baca Juga: 5 Tips Agar Bebas Jeratan Utang Saat Kredit Rumah)

Jadi, bagaimana? Sudah jelas bagaimana cara menghitung biaya untuk mengurus sertifikat properti?

Bila belum jelas, kamu bisa menghubungi kantor notaris terdekat untuk menjelaskan lebih rinci terkait detail biaya-biaya yang diperlukan.

Pasalnya, setiap pengurusan selalu ada biaya-biaya tambahan, yang biasanya terkait jasa dari pihak yang didelegasikan untuk mengurus.

Namun, jika sudah jelas dan ingin segera membeli rumah, kamu bisa laksanakan mimpimu sekarang juga.

Masih kekurangan dana untuk mengurusnya? Tenang, kamu bisa mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dari pinjaman berikut ini:

Pinjaman di atas bisa kamu dapatkan dengan mudah melalui CekAja.com. Merupakan pinjaman tanpa jaminan, tentu proses pengajuannya akan lebih mudah bukan?

Pengajuan melalui CekAja berlangsung cukup mudah, cepat, dan juga aman. Terlebih, pengajuan dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja!

Tuggu apalagi? Dapatkan dana tambahan secepatnya melalui CekAja!