Istilah Serta Perhitungan Pajak Hotel dan Restoran

 Pernah membayar tagihan hotel atau makan di restoran dan mendapatkan satu tulisan “taxes and service charges not included” dalam nota pembayaran? Masih bingung maksudnya? Yuk kenali istilah serta perhitungan pajak hotel dan restoran!

Istilah Serta Perhitungan Pajak Hotel dan Restoran

Arti dari kata-kata tersebut adalah pajak biaya lainnya tidak termasuk di dalam pembayaran atas pemesanan yang kamu lakukan. Namun, kini pajak mulai digabungkan sebagai pembayaran seseorang yang akan memesan kamar hotel atau restoran.

Semuanya sudah termasuk dalam perhitungan pajak hotel dan restoran yang dikelola oleh salah satu layanan tertentu.

Sebagai contoh ketika kamu akan memesan kamar hotel di layanan Traveloka, maka ketika akan pembayaran akan ada kalimat “Tax Included” yang artinya biaya yang akan kamu bayarkan sudah termasuk pajak.

Begitu pula di beberapa restoran yang sudah memasukkan harga pajak di dalam pembayaran kepada konsumen.

Semua jenis pajak ini ternyata sudah termasuk dalam dalam peraturan pemerintah yang tertera di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Umumnya pajak ini kini berlaku hampir di daerah provinsi, kabupaten atau kota yang tergabung di dalam Undang-Undang tadi. Lalu, apakah hanya hotel dan restoran dan hotel saja yang akan dikenai pajak?

Bagaimana dengan penginapan seperti homestay, kos-kosan? Bagaimana dengan jenis pajak yang tergolong dalam retribusi untuk hiburan lainnya?

Agar mendapatkan gambaran dengan jelas dan sebelum mengetahui tentang perhitungan pajak hotel dan restoran, CekAja kali ini akan berbagai tentang istilah-istilah umum yang terdapat dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta.

Istilah-Istilah Umum Pajak Hotel Serta Restoran

  1. Pengusaha hotel serta restoran merupakan pribadi atau badan yang di dalam lingkungan pekerjaannya bergerak di bidang penginapan atau makanan.
  2. Hotel merupakan bangunan yang disediakan bagi masyarakat yang akan menginap atau istirahat serta memperoleh layanan atau fasilitas lainnya yang dipungut dengan bayaran termasuk bangunan yang menyatu di sekitarnya.
  3. Sementara itu rumah penginapan merupakan tempat istirahat atau menginap serta fasilitasnya digunakan untuk umum.
  4. Restoran atau rumah makan merupakan tempat menyantap makanan atau minuman yang disediakan dan dipungut bayaran. Namun jenis usaha jasa boga atau katering tidak termasuk dalam bentuk restoran.
  5. Pembayaran merupakan jumlah yang diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau pelayanan pembayaran kepada pemilik hotel atau restoran.

Jenis Surat Dalam Perhitungan Pajak Hotel dan Restoran

Di setiap daerah, semua jenis surat ini sebenarnya hampir sama. Namun kali ini CekAja.com akan mengambil contoh Provinsi DKI Jakarta.

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
  2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
  3. Surat ketetapan pajak adalah SKPD (Sementara/Rampung), SKPDKB, SKPDKBT, SKPLB, SKPDN
  4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
  5. SKPD Sementara adalah SKPD yang ditetapkan dalam tahun berjalan dan dapat dilakukan secara berkala, bersifat sementara dan digunakan sebagai pedoman Wajib Pajak dalam menentukan besarnya utang pajak yang harus dibayar tiap bulan.
  6. SKPD Rampung adalah SKPD yang ditetapkan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan dan bersifat tetap.
  7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang telah dibayar lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  10. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  11. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda dan tidak ada kredit pajak.
  12. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis,kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah ini, yang terdapat dalam SKPD (Sementara/Rampung), SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
  13. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  14. Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

(Baca juga: Telat Lapor SPT? Cek 7 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!)

Subjek Pajak Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1998, KDKI No. 63 Tahun 1999

tips bisnis restoran - CekAja.com

Subjek pajak hotel dan restoran adalah pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel atau restoran. Jika dilihat di sini, maka yang akan menjadi subjek pajak adalah masyarakat atau konsumen.

Sementara itu yang menjadi wajib pajak hotel dan restoran adalah pengusaha hotel atau restoran tersebut. menjadi Wajib Pajak Hotel dan Restoran adalah Pengusaha Hotel dan Restoran.

Perhitungan Pajak Hotel dan Restoran (Perda No. 9 Tahun 1998) sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, maka setiap hotel dan restoran yang berada di kawasan DKI Jakarta akan dikenakan pajak.

Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan di angka sebesar 10%.

Cara Menghitung Pajak Hotel dan Restoran

BPJS Ketenagakerjaan untuk Berhemat

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, beban pajak yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah rata-rata sama besarnya yaitu 10%. Lalu, bagaimana cara perhitungan pajaknya?

Berikut contohnya. Pajak restoran merupakan bagian dari dasar pengenaan pajak X Tarif pajak. Jumlah pembayaran keseluruhan total makanan dalam waktu satu bulan di restoran X adalah sebesar = Rp15.000.000

Maka, pajak restoran yang dibayarkan adalah 10% X Rp15.000.000 = Rp1.500.000.

(Baca juga: Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya)

Itulah istilah serta perhitungan pajak hotel dan restoran yang wajib kamu ketahui. Selain membayar pajak hotel dan restoran, jangan lupa kewajiban membayar pajak ya!

Buat kamu yang sudah harus membayar pajak, agar tak terlewat, jangan lupa untuk menggunakan kartu kredit yang dapat membantu kamu untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin!

Belum memiliki kartu kredit? Tak perlu khawatir karena kamu dapat dengan mudah menemukan pilihan kartu kredit yang sesuai dan mengajukannya langsung di CekAja.com.

Proses pengajuan kartu kredit di CekAja.com juga sangatlah mudah, aman, dan juga cepat karena seluruh prosesnya dilakukan secara online.

Yuk segera kunjungi CekAja.com untuk membuat kartu kredit!