7 Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Harus Kamu Ketahui

Investasi syariah kini semakin banyak dilirik masyarakat. Ketahui informasi dan seluk-beluknya secara lengkap, termasuk jenis-jenis investasi syariah yang ada di Indonesia. Berikut penjelasannya.

7 Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Harus Kamu Ketahui

Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia semakin tersadar akan betapa pentingnya investasi guna mengembangkan nilai harta yang dimilikinya. Kita tidak lagi hanya menabung di rekening tabungan saja, tetapi juga menyisihkan uang untuk memilih instrumen investasi yang tepat.

Seperti reksadana, saham, tanah, properti, aset kripto, menyimpan mata uang asing, emas, dan masih banyak lagi lainnya.

Dengan berinvestasi, kita akan terhindar dari potensi kerugian akibat penurunan nilai uang akibat inflasi. Investasi juga membuat kemampuan analisa kita terasah, karena terbiasa memilih instrumen investasi dengan kritis dan disertai strategi khusus.

Bagi kaum muslim, investasi konvensional memang dinilai mengandung riba yang diharamkan. Maka dari itu, pelaku industri pasar saham kemudian menawarkan produk investasi syariah.

Lalu, apa saja jenis-jenis investasi syariah dan bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apayang Dimaksud Investasi Syariah?

Kamu yang masih awam dengan dunia investasi mungkin masih bingung dengan hal-hal yang menyangkut investasi syariah, sehingga bertanya-tanya “apa itu investasi syariah?”.

Investasi syariah adalah investasi yang segala prosesnya sesuai dengan prinsip Islam, dimana tidak ada riba maupun grahar dan maysir, serta menggunakan akad.

Untuk lebih jelasnya, riba merupakan nilai pertambahan yang dirasa merugikan salah satu pihak. Yakni seperti pemberian bunga pinjaman yang dibebankan pada debitur.

Sedangkan grahar adalah pertaruhan pada hal yang tidak jelas, dan maysir adalah perolehan suatu hal tanpa dengan bersusah payah atau bekerja keras.

Kemudian, akad atau kesepakatan pada investasi syariah dapat berupa akad kerjasama (musyarakah), akad sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, maka proses investasi dan jenis-jenis investasi syariah dijamin halal dan tidak melanggar ajaran Islam. Di Indonesia sendiri, lembaga yang menjamin kualitas sekaligus pengawas investasi syariah adalah Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah yang berada dalam naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian, daftar produk dari jenis-jenis investasi syariah yang ada di pasar modal tetap tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga legalitasnya bisa dengan mudah dicek dalam data tersebut.

(Baca Juga: 5 Keuntungan Deposito dan Serba-serbi mengenai Produknya)

Jenis-Jenis Investasi Syariah

Investasi syariah memiliki produk yang hampir sama seperti investasi konvensional pada umumnya. Berikut ini beberapa jenis-jenis investasi syariah yang bisa menjadi pilihanmu.

1. Saham Syariah

Jenis-jenis investasi syariah yang pertama adalah saham syariah yang terdiri dari efek maupun surat berharga yang menganut prinsip atau syariah Islam.

Emiten yang menawarkan saham syariah adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri halal. Maka dari itu, dalam transaksi penjualan saham syariah, tidak ada emiten yang berasal dari lembaga perbankan atau lembaga penyedia pinjaman konvensional, produsen makanan maupun minuman haram, rokok, dan lain sebagainya.

Cara kerja investasi saham syariah mengacu pada konsep penyertaan modal dan bagi hasil keuntungan. Sehingga halal dan sesuai dengan ajaran Islam.

2. Reksa Dana Syariah

Hampir sama seperti produk saham syariah, reksa dana syariah juga merupakan produk pasar modal yang penyaluran dananya hanya diperuntukkan khusus perusahaan yang memproduksi barang atau jasa halal.

Manajer investasi hanya akan menyalurkan obligasi, produk pasar uang, maupun saham ke perusahaan yang terdaftar dalam Daftar efek Syariah (DES).

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 291 produk reksadana yang terdaftar secara resmi. Kamu bisa mendapatkannya melalui manajer investasi umum, seperti PT Philip Asset Menagement, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT BNI Asset Management, PT PNM Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, dan lain sebagainya.

Sedangkan bank kustodian yang terlibat dalam transaksi reksadana syariah antara lain BNI, CIMB Niaga, Bank Syariah Mandiri, Bank HSBC Indonesia, Bank Maybank, Citibank, Standard Chartered, Bank Permata, Bank DBS, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi lainnya.

3. Deposito Syariah

Jenis-jenis investasi syariah yang berikutnya adalah deposito syariah. Di sini, kamu bisa menyimpan dana pada bank atau lembaga penjamin simpanan yang menerapkan konsep syariah.

Dana deposito yang disimpan kemudian dikelola oleh lembaga keuangan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Perolehan keuntungan dari investasi deposito syariah bersumber dari sistem bagi hasil atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan yang memproduksi produk-produk halal.

4. Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan perusahaan guna mencari modal dari investor. Dalam prinsip syariah, penerimaan modal ini digunakan untuk mengembangkan sebuah usaha dari produsen produk halal.

Nantinya, investor bukan menerima bunga sebagai keuntungan investasinya, melainkan keuntungan dari bagi hasil dengan penerima modal tersebut.

Data terakhir menunjukkan ada sekitar 171 produk obligasi syariah yang tercatat dalam data obligasi syariah atau sukuk di OJK.

(Baca Juga: 7 Keuntungan Kartu Kredit Syariah dan Pilihan Terbaiknya, Cek Yuk!)

5. P2P Lending Syariah

Investasi peer to peer lending juga masuk ke dalam jenis-jenis investasi syariah. Asalkan penyaluran dana hanya ditujukan sebagai modal usaha bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan, serta penerimanya bukanlah produsen atau pihak yang terlibat dalam produksi barang dan jasa yang haram.

Pemberian modal ini kemudian bisa menghasilkan keuntungan yang dibagi ke pihak investor dan penerima modal melalui sistem bagi hasil.

6. Properti

Investasi properti juga masuk ke dalam jenis-jenis investasi syariah. Sebagaimana yang sudah kita kenal sebelumnya, properti adalah instrumen investasi yang sudah ada sejak dulu yang memberikan keuntungan dari pertambahan nilai setiap tahunnya.

Selain itu, properti seperti rumah, ruko, tanah, ataupun gedung juga bisa disewakan. Sehingga pelakunya tetap mendapatkan keuntungan, dan minim mengalami risiko penurunan nilai properti yang dimiliki.

7. Emas

Jenis-jenis investasi syariah yang terakhir adalah emas. Sama seperti investasi properti, dengan emas juga kamu bisa mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga emas seiring bertambahnya waktu.

Emas seringkali menjadi instrumen investasi pilihan, karena nilainya selalu cenderung naik meskipun tidak signifikan dalam waktu yang cepat, dan mudah diuangkan.

Untuk melakukan investasi emas syariah, kamu bisa membelinya di Pegadaian, bank syariah, toko emas konvensional, atau toko emas digital yang saat ini sudah banyak tersedia.

Peru diketahui, dalam investasi emas syariah tidak diperkenankan menerapkan skema ponzi, pemalsuan kandungan atau bentuk fisik emas.

Itulah dia daftar jenis-jenis investasi syariah yang bisa kamu pilih. Jadi, apakah kamu sudah siap menjadi investor yang bergerak dengan menerapkan prinsip syariah?

Untuk memulai investasi, pastikan kamu sudah memiliki tabungan dan dana darurat yang cukup. Kumpulkan cuan dengan memulai atau mengembangkan bisnis sekarang juga. Dapatkan tambahan modal melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bisa diajukan melalui CekAja.com.

Di CekAja.com, kamu bisa membandingkan berbagai produk finansial seperti pinjaman KTA, serta memilih dan mengajukan secara online.

Hanya dengan mengisi formulir pengajuan online dan melengkapi dokumen, pinjaman KTA bisa didapatkan dengan mudah tanpa proses yang ribet.

Ayo segera cek perbandingan dan ajukan produk pinjaman terbaik untukmu hanya melalui CekAja.com!