Materi Tes CPNS 2019 Apa Aja Ya? Intip Kisi-kisinya!

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah berlangsung, pendaftaran secara online dibuka pada tanggal 11-24 November 2019. Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi nantinya harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

keuntungan jadi PNS

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga tanggal 18 November 2019 pukul 15:43 WIB , sudah ada 3.048.190 orang yang membuat akun di situs sscn.bkn.go.id. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.110.622 sudah mengisi formulir dan 485.006 orang sudah submit.

Nah, buat kamu yang akan bertarung di ‘medan peran’ seleksi CPNS 2019, yuk pelajari dulu kisi-kisi materi tes SKD dan SKB. Materi yang akan diujikan melalui SKD dan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Materi Tes SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tahun ini, terdapat 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 35 soal TKP. Pada tahun sebelumnya, TWK berjumlah 35 soal, TIU berjumlah 30 soal, dan TKP berjumlah 35 soal. Materi tes SKD meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Nasionalisme masuk dalam tes TWK dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional. Sementara integritas tujuannya adalah mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan.

Bela negara, tujuannya mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Pilar negara bertujuan membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sedangkan adanya materi bahasa Indonesia bertujuan agar mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(Baca juga: Mengenal 5 Jenis Tes TOEFL, Syarat Daftar CPNS 2019)

  • Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural, inilah penjelasannya:

1. Kemampuan verbal

Kemampuan verbal yang dinilai meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Analogi untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

Silogisme untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan. Analitis untuk mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik

Kemampuan numerik yang dinilai meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Berhitung muncul dalam ujian untuk mengukur kemampuan hitung sederhana. Deret angka diujikan untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka.

Sementara perbandingan kuantitatif diujikan untuk mengukur kemampuan individu dalam menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif. Soal cerita muncul dalam ujian untuk mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural

Kemampuan figural yang dinilai meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial. Analogi diujikan untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

Ketidaksamaan diujikan untuk mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar. Sementara serial tujuannya mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP untuk menilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, dan profesionalisme. Pelayanan publik diujikan dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Jejaring kerja masuk dalam materi ujian dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif. Sementara sosial budaya tujuannya mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya).

Teknologi informasi dan komunikasi muncul dalam tes tujuannya memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja. Profesionalisme tujuannya agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Materi Tes SKB CPNS 2019

Selanjutnya, apabila peserta lulus tes SKD dan memenuhi kriteria lainnya, maka tahapan selanjutnya yang harus diikuti adalah SKB. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis/bentuk tes.

(Baca juga: CPNS 2019, Ini Instansi dan Formasi Paling ‘Laris’ Diincar)

Passing Grade SKD CPNS 2019

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dijelaskan nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Nilai ambang batas yang berlaku pada tahapan SKD CPNS 2019 untuk formasi umum yaitu 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Jadi, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat, serta Diaspora.

Nilai kumulatif SKD bagi Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Lalu nilai kumulatif SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian juga berlaku untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi ini paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 80.

Pengecualian lainnya untuk formasi Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api. Jabatan-jabatan tersebut memiliki batas nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.