Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi Beserta Prosedurnya

Kamu pernah penasaran nggak sih? Selain pejabat dan ambulans, kira-kira siapa lagi pengguna jalan yang boleh dikawal polisi? Jika rasa penasaran kamu belum terpenuhi, yuk simak informasinya berikut ini.

Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi Beserta Prosedurnya

Jika disebutkan semua, setidaknya terdapat tujuh pengguna jalan yang boleh dikawal polisi, selama perjalanannya hingga sampai di tujuan.

Kawalan polisi tersebut, tidak hanya digunakan sekadar sebagai iring-iringan, tapi pengguna jalan yang bersangkutan, juga akan mendapat hak prioritas.

Tidak asal dikawal, layanan tersebut bahkan juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga: Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan Raya)

Tapi, untuk pengguna jalan berikut ini, mungkin sudah kamu ketahui jika dilihat dari prioritasnya, meski tanpa kawalan ketika berada di jalan. Atau bisa disebut, pengguna jalan ini memiliki hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU 22/2009. Pengguna jalan tersebut adalah:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Namun, tidak hanya itu, bila pada Pasal 134 dan 135, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan yang boleh dikawal polisi hanya ada tujuh. Berikut informasi lengkapnya:

Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi

Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi

Pasal 134:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  6. Iring-iringan pengantar jenazah,
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Tujuan Pengawalan Polisi di Jalan

Tujuan utama dari adanya pengawalan polisi adalah untuk memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Di sini, Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan. Pasalnya, kegiatan pengawalan memang merupakan bagian dari tugas pokok Polri, selain mengatur lalu lintas.

Adapun tugas pokok Polri jika dilihat sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Nah, untuk kegiatan pengawalan, pengguna jalan lain diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal polisi.

Bahkan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, yang mengatakan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • Mengubah arah arus lalu lintas

Di sini, pengguna jalan lainnya diwajibkan mematuhi perintah, yang diberikan oleh petugas kepolisian ketika mengawal, sebagaimana bercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Prosedur Jasa Patwal

Prosedur Jasa Patwal

Bagaimana jika kamu merupakan salah satu dari pengguna jalan yang boleh dikawal polisi, dan ingin mendapatkan layanan tersebut?

Nah, untuk memanfaatkan jasa “sewa’ patwal ini, sangat mudah. Dilansir dari Otomania, informasi terkait prosedur patwal ini didapatkan dari sumber yang pernah menyewa jasa patwal.

Jadi, hal pertama yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan layanan patwal, datang langsung ke kantor polisi.

Cara ini dilakukan jika kamu belum memiliki kenalan dengan “orang dalam” dari kepolisian.

Selanjutnya, kamu hanya cukup bilang bahwa ingin meminta jasa pengawalan dari polisi. Setelah itu, nantinya akan ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.

Nah, jika semua proses di kantor polisi sudah diselesaikan, maka patwal akan disiapkan untuk mengawal perjalanan kamu.

Tarif Jasa Patwal

Tarif Jasa Patwal

Bagaimana tarif layanan jawa patwal, apakah gratis apakah memiliki tarif tetap resmi, dan lain-lain?

Nah, menurut sumber, untuk soal tarif pengawalan menggunakan mobil patroli, kisarannya bisa sampai Rp2 juta-an.

Sedangkan pengawalan menggunakan sepeda motor, harganya mulai dari Rp750.000 hingga Rp1 juta-an.

Namun, tarif tersebut tidak bisa disamaratakan, untuk semua daerah. Sehingga, untuk urusan tergantung wilayahnya, namun sebagian besar tarif sewanya sebesar bisa dipatok sekitar harga di atas.

Selain itu, harga yan tertera juga untuk sekali jalan. Jadi, jika ingin dikawal juga untuk perjalanan pulang, maka pembayarannya dua kali.

(Baca Juga: Jenis Ambulance di Indonesia)

Koordinasi Patwal ke Luar Kota

Bagaimana untuk jasa patwal hingga ke luar kota, misalnya dari Jakarta ke Bandung? Bisa, karena nantinya petugas tersebut tidak harus berkoordinasi secara khusus, dengan petugas setempat.

Hal tersebut dikarenakan selama pengguna jalan tersebut menggunakan jasa patwal ke luar kota, maka petugas kepolisian kota setempat, tidak mengganggu aktivitas rombongan, yang dikawal atau pun sebaliknya.

Wajib Melampirkan Keterangan Kegiatan

Tidak sembarang pengguna jalan, bisa minta layanan patwal ini. Karena menurut Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Indrajit, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa patwal, sebelumnya diminta untuk memberikan surat keterangan kegiatan, yang ingin dikawal oleh polisi.

Sehingga, nantinya pihak kepolisian akan mempertimbangkan hal tersebut, sebelum menyetujui.

Nah, itu dia beberapa informasi terkait pengguna jalan yang boleh dikawal polisi. Jika, tidak dalam keadaan darurat, sebaiknya tetap untuk menjadi pengguna jalan yang bijak, dan tidak perlu terburu-buru, mengebut, dan lainnya.

Karena, jika berkendara dengan kebut-kebutan, selain bisa mencelakai diri sendiri, kamu juga bisa membahayakan orang lain atau pengendara lain.

Pasalnya, ketika kita sudah waspada pun, pengendara lain belum tentu juga waspada. Nah, untuk menghindari risiko kecelakaan dan lainnya, kamu bisa miliki proteksi berupa asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan, bisa kamu dapatkan melalui CekAja.com, yang disediakan dari berbagai perusahaan asuransi kendaraan ternama, di Indonesia.

Yuk, daftarkan mobil kesayangan kamu asuransi kendaraan terbaik, hanya di CekAja.com.