Perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer yang Wajib Diketahui

Siapa di antara kamu yang tahu perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer? Belakangan ini, dua istilah tersebut rasanya tak asing di telinga, mengingat keberadaan Fintech (Financial Technology) di Indonesia yang semakin hari semakin menjamur.

Perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer

Baik Crowdfunding maupun Peer-to-Peer, pada dasarnya keduanya merupakan jenis pendanaan yang dipakai oleh jasa keuangan.

Hanya saja, sistem yang digunakan kedua jenis pendanaan tersebut berbeda. Selain itu, Crowdfunding dan Peer-to-Peer juga memiliki sejumlah perbedaan lainnya yang perlu diketahui.

Jika penasaran, apa saja perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer yang dimaksud tersebut, pada artikel kali ini CekAja.com akan mengulasnya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Mengenal Crowdfunding dan Peer-to-Peer

Mengenal Crowdfunding dan Peer-to-Peer

Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer, ada baiknya kamu ketahui terlebih dahulu definisi dan informasi dasar lainnya berikut ini!

Definisi Crowdfunding

Membahas soal Crowdfunding, ini adalah sistem peminjaman dana dalam bentuk urun dana. Yang mana, kamu selaku peminjam akan mendapat sejumlah dana dalam bentuk donasi.

Pasalnya, sistem pendanaan Crowdfunding ini melibatkan tiga pihak, yakni pemilik project atau peminjam, pemberi dana dan penyedia platform.

Jadi, untuk bisa mendapat pinjaman dana, kamu sebagai peminjam harus menceritakan bagaimana ide bisnis serta berbagai peluang bisnis tersebut ke depannya.

Usahakan kamu menceritakannya secara rinci dan menarik, agar para pemberi dana tergerak untuk memberikan bantuan.

(Baca Juga: Pinjaman Dana Tanpa Bunga)

Di samping itu, Crowdfunding juga tak jarang dimanfaatkan sebagai aksi penggalangan dana, yang tujuannya untuk gerakan sosial.

Intinya, dalam Crowdfunding para pencari dana atau peminjam harus memiliki kemampuan bercerita yang baik mengenai bisnis yang dijalankan, agar menarik perhatian para pemberi dana untuk “berdonasi”.

Karena apabila banyak orang suka dan percaya dengan ide yang kamu ceritakan, maka kesempatan mendapat pendanaan tanpa harus melalui proses “pembedahan” track record penjualan semakin besar.

Oleh sebab itu, Crowdfunding tidak hanya berbicara seputar angka saja, melainkan lebih tentang story telling ide bisnis yang dijalankan.

Crowdfunding sendiri secara spesifik menawarkan dua pilihan kepada para pemberi dana (investor), yakni:

  • Saham bisnis, yaitu pebisnis startup yang membutuhkan pinjaman dana untuk bisnis kecil, dapat memberikan sahamnya kepada para investor agar mendapat pengembalian donasi dalam bentuk uang.
  • Reward (hadiah untuk donasi), yaitu bisa ditunjukkan dalam bentuk menyebut nama-nama kontributornya di website, memberikan hadiah kecil seperti t-shirt gratis dan lain sebagainya.

Definisi Peer-to-Peer

Setelah mengetahui definisi Crowdfunding, selanjutnya kamu akan mengetahui definisi Peer-to-Peer. Berbeda dengan Crowdfunding, Peer-to-Peer adalah sistem pendanaan, yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Dalam sistem ini, uang pinjaman yang diberikan akan dikenakan sejumlah bunga pada saat pengembaliannya.

Yang menarik, sistem pendanaan di Peer-to-Peer ini bisa dilakukan secara online, dan tidak membutuhkan jaminan apapun untuk bisa mendapatkan pinjaman dana.

Dengan begitu, sistem Peer-to-Peer ini memudahkan para peminjam maupun pemberi pinjaman dalam mendapatkan dana.

Dan ketika pinjaman yang diajukan berhasil disetujui, maka peminjam akan otomatis terikat perjanjian mengenai kewajiban kepada pemberi pinjaman.

Perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer

Mengenal Perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer

Dari informasi yang sudah kamu ketahui di atas seputar Crowdfunding dan Peer-to-Peer, kamu sedikit banyak mungkin sudah mengetahui perbedaannya.

Tetapi, agar perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer terlihat lebih jelas, di bawah ini CekAja.com akan menguraikan beberapa perbedaannya sebagai berikut.

1. Perjanjian tertulis

Poin pertama yang bisa digunakan untuk melihat perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer, yaitu perjanjian tertulis.

Maksudnya begini, dalam Peer-to-Peer (P2P), kamu selaku peminjam dana akan dihadapkan dengan perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut tentunya terkait dengan sejumlah dana yang dipinjam dari pemberi dana (investor), beserta kewajiban pengembaliannya.

Hal itulah yang akhirnya membuat kamu wajib memberikan informasi secara rinci, terutama hal-hal yang berkaitan dengan bisnis sesuai kesepakatan.

Namun, itu hanya berlaku untuk Peer-to-Peer. Bagi Crowdfunding, keberadaan perjanjian tertulis tidak dibutuhkan, mengingat sifat dari Crowdfunding sendiri sukarela.

2. Presentasi ide project

Perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer selanjutnya, bisa kamu lihat dari presentasi ide project.
Untuk Crowdfunding, presentasi ide project sangat diperlukan untuk menarik investor, agar memberikan bantuan dana.

Maka dari itu, pencari dana sangat diharuskan untuk memiliki kemampuan bercerita atau presentasi yang baik melalui penyedia platform.

Berbeda dengan Peer-to-Peer, yang memang tidak membutuhkan presentasi ide project untuk mendapatkan dana.

Selain dua perbedaan tersebut, masih ada lagi perbedaan Crowdfunding dan Peer-to-Peer lainnya yang perlu kamu ketahui.

Seperti misalnya pada Crowdfunding, yang setelah mendapatkan donasi, para investornya sering kali ingin melihat detail rencana, melakukan penilaian, laporan finansial, dan berbagai informasi lainnya terkait tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam pelaksanaan bisnis.

Dalam Crowdfunding juga, business plan menjadi faktor utama yang penting dipersiapkan untuk meraih kesuksesan kampanye. Sebab, para investor tidak akan menyimpan track record apapun untuk nantinya menghakimi kamu selaku pencari dana.

Kemudian untuk Peer-to-Peer, ini bisa jadi pilihan yang tepat, jika kamu bisa menunjukkan pengalaman berbisnis di atas dua tahun, berikut dengan business plan-nya.

Sebab, dalam P2P kemungkinan investor “bepergian” ke luar jangkauan sangat besar. Karena biasanya, investor tersebut akan kembali ketika kamu mengembalikan pinjaman dana di waktu yang sudah ditentukan.

Hal itu jelas berbeda dengan Crowdfunding, yang mana kamu diwajibkan untuk melapor secara rutin kepada donatur, lalu berurusan dengan berbagai macam kewajiban legal, usai kamu mendapatkan pendanaan.

Belum lagi ketika investor ingin mengetahui laporan rinci, atau mendapat satu kursi dalam jajaran pemilik bisnis, agar bisa mencari tahu cash flow perusahaan dan bagaimana perkembangan bisnis yang dijalankan.

(Baca Juga: Cara Apply Pinjaman P2P di CekAja.com)

Maka dari itu, sebelum memutuskan ingin menggunakan jenis pendanaan Crowdfunding atau Peer-to-Peer, ada baiknya kamu ketahui terlebih dahulu perbedaan keduanya.

Apabila setelah mengetahui perbedaan keduanya, kamu lebih tertarik mengajukan pinjaman dana di Peer-to-Peer, maka ada baiknya kamu cari tahu dulu P2P apa yang cocok untukmu.

Saat ini, kamu bisa mencari tahunya melalui situs CekAja.com. Karena di sana, terdapat berbagai produk P2P terbaik yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman dana melalui CekAja.com sekarang juga!