Relaksasi Kredit OJK Diperpanjang sampai Maret 2024, Ini Alasannya!

Merespon kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan relaksasi kredit yang berlaku sampai 31 Maret 2023.

Relaksasi Kredit OJK Diperpanjang sampai Maret 2024, Ini Alasannya!

Dikutip dari Bisnis.com, pada November 2022 lalu, OJK resmi memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit sampai Maret 2024. 

Relaksasi kredit diterapkan sebagai upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi Covid-19.

Bagi yang belum mengetahui apa itu relaksasi kredit dan apa fungsinya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Mengenal Apa Itu Relaksasi Kredit

Relaksasi kredit merupakan salah satu hal yang bisa diterima oleh para pelaku usaha UMKM untuk membantu meringankan bisnis mereka. Dengan cara ini, pihak bank akan memberikan keringanan dan kemudahan pada nasabah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, relaksasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

(Baca Juga: Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK? Simak Penjelasannya Berikut Ini!)

Kebijakan Relaksasi Kredit

Adapun kebijakan yang dilakukan, misalnya seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berdasarkan POJK Relaksasi Kredit Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pada bank dikarenakan pandemi Covid-19 akan mendapatkan perlakuan khusus.

Adapun syarat relaksasi kredit adalah debitur tersebut harus masuk ke dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Selain itu, debitur juga harus termasuk ke dalam UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Alasan Relaksasi Kredit Diperpanjang

Dikutip dari Kompas.com, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 pada 25 November 2022 lalu, yang akan memperpanjang stimulus terkait restrukturisasi kredit akibat Covid-19 hingga Maret 2024 namun dengan segmen dan daerah tertentu.

Segmen yang mendapat restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 yakni sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Provinsi Bali.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto mengatakan, restrukturisasi kredit untuk sektor dan daerah tertentu diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari masih memanasnya geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Selain itu, turut mempertimbangkan kondisi perang dagang yang terjadi di pasar global sehingga mengganggu rantai pasok dan berdampak pada kenaikan harga pangan.

Kondisi semakin mahalnya harga komoditas dan pangan itu membuat inflasi melonjak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Anung menambahkan, jika kebijakan restrukturisasi terlalu cepat dihentikan dapat berdampak menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi.

Itulah alasan mengapa OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi kredit hingga Maret 2024.

(Baca Juga: Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI Diperpanjang Sampai Akhir 2023)

Kini, kamu sudah tahu bukan apa itu relaksasi kredit serta kebijakan dan alasan relaksasi kredt diperpanjang?

Kamu yang ingin mengajukan pinjaman uang, kamu bisa ajukan dengan mudah dan cepat melalui CekAja. Berikut beberapa rekomendasi pinjaman uang yang bisa kamu pilih:

Melalui CekAja, kamu bisa bandingkan antar produk pinjaman di atas, untuk menemukan jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhanmu.

CekAja juga sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK, sehingga keamanan dalam pelayanannya tidak perlu diragukan lagi.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman melalui CekAja sekarang juga!