Apa Itu Travel Bubble? Yuk, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Apakah kamu sudah tahu apa itu Travel Bubble? Kata yang mulai muncul sejak akhir Januari 2022 ini tentu membuat sebagian besar penasaran. Agar lebih jelas, yuk simak bahasan artikel berikut ini!

Apa itu Travel Bubble? Yuk, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Travel bubble menjadi alternatif yang belakangan banyak diminati oleh beberapa negara. Negara tersebut seperti Australia, Selandia Baru, Estonia, dan negara lainnya.

Bukan tanpa alasan travel bubble menjadi diminati. Dengan adanya travel bubble tersebut, negara bisa mulai kembali melakukan perjalanan lintas negara di tengah pandemi virus Covid-19.

Tidak hanya di negara luar, bahkan Indonesia masuk kedalam negara yang melancarakn travel bubble.

Mengenal Apa Itu Travel Bubble

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus menyerang, ide traver bubble di keluarkan dan cukup menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia.

Gagasan ini cukup menarik. Pasalnya, dengan travel bubble, meski di tengah virus Covid-19, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan lintas negara dengan bebas.

Berdasarkan pengertian, Travel Bubble merupakan sistem koordinasi perjalanan, yang mana bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Pengelompokan ini dilakukan dengan memisahkan setiap peserta, dengan peserta lain yang memiliki risiko terpapar Covid-19, baik dari sisi riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Pemisahan ini jua disertai dengan pembatasan interaksi. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya risiko penyebaran.

Di Indonesia, travel bubble ini mulai dijalankan di kawasan Batan dan Bintan dengan Singapura. Namun, pengguna travel bubble tetap harus mengikuti serangkaian protokol kesehatan yang diberlakukan.

Rangkaian Protokol Travel Bubble

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, di Indonesia, pembukaan kembali sektor pariwisata akan dilaksanakan dengan mekanisme travel bubble, di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura.

Mekanisme ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2. Pembukaan kembali sektor pariwisata tersebut, prosedur protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang ikut mekanise travel bubble di kawaan Batam dan Bintan dengan Singapura, adalah pelaku perjalanan WNI dan WNA yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari singapura dan telah menetap di singapura selama 14 hari.

(Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster di Jakarta Mudah)

Mekanisme Travel Bubble Masuk Kawasan Batam dan Bintan

Bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menggunakan mekanisme travel bubble, akan memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui 2 pintu masuk.

Yang pertama, bisa melalui Terminal Feri Internasional Nongsa Pura. Pintu masuk ini untuk memasuki kawasan traver bubble Nongsa Sensation, Batam.

Sedangkan pintu masuk selanjutnya, yaitu Terminal Feri Bandar Bintan Telani, untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Ketentuan Memasuki Kawasan Tarvel Bubble Batam dan Bintan

Setelah berhasil masuk, para PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti serangkaian protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan penyakit Covid-19.

Protokol kesehatan pertama yang wajib dilakukan saat memasuki kawasan travel bubble Batam dan Bintan, adalah dengan menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Sertifikat vaksin tersebut dimiliki minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang ditulis dalam bahasa inggris selain dari bahasa negara/ wilayah asal kedatangan. Serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, serangkaian protokol kesehatan lainnya yang perlu kamu penuhi sebagai berikut;

  • Melampirkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal, yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura)
  • Menunjukkan bukti konfirmasi pelaksanaan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nonga Sensation
  • Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 30.000 SGD, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan

Jika hasil pemeriksaan RT-PCR negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  2. Pengambilan bagasi dan desinfektan bagasi
  3. Penjemputan dan pengantara wisatawan ke lokasi penginapan tujuan

Namun, jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan, maka akan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi, yang dipisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA dan ditanggung pemerintah bagi WNI
  2. Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau berat, akan dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA dan ditanggung pemerintah bagi WNI
  3. Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan

Ketentuan Selama di Kawasan Travel Bubble Batam dan Bintan

Selama di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN perlu mematuhi berbagai ketentuan yang diberlakukan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble
  • Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan, sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan
  • Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble, ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19, agar dilakukan pemeriksaan Covid-19 dan RT-PCR
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia, apabila ditemukan aksus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait

(Baca Juga: 3 Jenis Investasi Minim Risiko di Tengah Ancaman Omicron)

Nah, itu dia bahasan terkait travel bubble, serta rangkaian travel bubble d indonesia. Dari sini, kamu sudah tahu kan apa itu travel bubble.

Meski telah diberikan sedikit kemudahan untuk melakukan perjalanan lintas negara, kamu tetap harus mematuhi protokol kesehatan ya.

Bahkan, menerapkan protokol kesehatan saja dirasa masih kurang. Kamu juga perlu makan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, dan juga memberikan proteksi lebih seperti menggunakan asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan ini bisa kamu dapatkan dengan mudah melalui CekAja.com. Di sana, ada banyak produk asuransi yang bisa kamu pilih.

Untuk proses pengajuan, di CekAja.com proses pengajuan cukup cepat dan mudah. Kamu bahkan bisa mengajukan dimana saja dan kapan saja, sebab dilakukan secara online.

Nah, tunggu apalagi? Yuk, segera berikan perlindungan lebih dengan asuransi kesehatan!