Ini Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor yang Berlaku Sejak 3 September 2021

Baru-baru ini aturan ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan oleh Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat. Hal itu tak lain ditujukan untuk menekan mobilitas masyarakat di situasi pandemi Covid-19 saat ini, dan juga mengurangi risiko penularan.

Ini Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor yang Berlaku Sejak 3 September 2021

Terkait aturan ganjil genap Puncak Bogor, Kepolisian Resor Bogor sudah menetapkan durasi, sampai kapan aturan ini akan diberlakukan.

Jika kamu ingin tahu informasi lengkap terkait aturan ganjil genap Puncak Bogor, pada kesempatan kali ini CekAja akan mengulasnya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor

Membahas soal aturan ganjil genap Puncak Bogor, Kepolisian Resor Bogor beserta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, kembali memberlakukan aturan tersebut di jalur Puncak, sejak 3 September 2021.

Aturan ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan aturan ganjil genap sebelumnya, karena masih diberlakukan setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional selama 24 jam.

Tidak hanya itu, aturan ini pun memiliki prosedur sesuai dengan namanya, yaitu ganjil genap. Di mana, kendaraan yang boleh melintas di tanggal ganjil, hanya kendaraan-kendaraan dengan angka plat nomor terakhir ganjil.

Sementara untuk tanggal genap, kendaraan yang boleh melintas dan masuk ke kawasan Puncak Bogor, hanya kendaraan-kendaraan dengan angka plat nomor terakhir genap, termasuk angka nol.

Perlu diketahui, jenis kendaraan yang diwajibkan untuk mengikuti aturan ini, yaitu kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat, dari semua daerah yang akan masuk ke kawasan Puncak, Bogor.

(Baca Juga: Daftar Lokasi di Jakarta yang Wajib Vaksin)

Dalam penerapannya di hari pertama, jalan raya Puncak tepatnya kawasan Simpang Gadog, telah dipasang sejumlah pembatas barrier dan juga papan ganjil genap.

Pemasangan itu pun sebenarnya tidak hanya dilakukan di kawasan Simpang Gadog saja, melainkan di sejumlah titik lokasi pemeriksaan ganjil genap.

Dengan adanya pembatas barrier dan papan ganjil genap, masyarakat diharapkan bisa lebih aware, kalau aturan ganjil genap Puncak Bogor resmi diberlakukan hingga waktu yang ditentukan.

Mengenai aturan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri yang satu ini.

Dukungan tersebut pun diberikan bukan tanpa alasan. Budi melihat arus lalu lintas pada akhir pekan selalu melonjak, akibat masyarakat yang ingin berlibur ke kawasan Puncak.

Maka dari itu, Kementerian Perhubungan menyatakan siap membantu Kakorlantas Polri, untuk menerapkan dan mensosialisasikan aturan ganjil genap ke masyarakat. Tidak hanya itu, Kemenhub juga ikut membantu menerbitkan regulasinya.

Daftar Lokasi Pemeriksaan

Setelah mengetahui informasi dasar tentang aturan ganjil genap Puncak Bogor, kini saatnya kamu mengetahui sejumlah daftar lokasi pemeriksaan ganjil genap.

Dari sekian banyak lokasi yang ada, Kepolisian Resor Bogor telah memilih tujuh titik pemeriksaan yang akan dijaga oleh petugas selama penerapan aturan ganjil genap Puncak Bogor, yaitu:

  • Pintu Tol Ciawi
  • Simpang Gadog
  • Pos penutupan arus Cibanon
  • Pos penutupan arus Bendungan
  • Jalur Babakan Madang (Rainbow Hills)
  • Jalur Belanova
  • Pintu gerbang Sirkuit Sentul.

Semua lokasi pemeriksaan tersebut akan beraktivitas secara aktif selama 24 jam. Jadi, pastikan kamu menaati aturan yang berlaku ya, demi kebaikan, keamanan dan kenyamanan bersama.

Pasalnya apabila kamu melanggar aturan, dan diketahui oleh petugas pemeriksaan di titik check point, maka kamu akan diberikan sanksi yang sesuai.

Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Meski dalam aturan ganjil genap Puncak Bogor, semua kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai daerah wajib menaatinya, namun aturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi beberapa kendaraan berikut ini, yaitu:

  • Pemadam kebakaran
  • Tenaga kesehatan
  • Kendaraan dinas TNI/Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat yang sesuai diskresi petugas Polri
  • Mobil jenazah/ambulance
  • Angkutan umum
  • Angkutan online
  • Angkutan logistik atau sembako.

Sanksi Melanggar Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor

Kamu berencana melanggar aturan ganjil genap puncak Bogor, karena menilai ini adalah hal sepele? Eits, jangan coba-coba ya!

Pasalnya, kamu akan dikenakan sanksi jika berani melanggar aturan ganjil genap Puncak Bogor yang telah berjalan.

Memang, sanksi yang diberikan aturan ini tidak berat, yaitu kamu hanya disuruh untuk putar balik. Tetapi dalam kondisi mendesak, itu adalah hal yang merepotkan.

Jadi daripada menerima sanksi, sebaiknya kamu taati aturan ganjil genap Puncak Bogor dengan baik sampai pemberlakuan aturan ini selesai.

Aturan Ganjil Genap di Bandung

Di samping pemberlakuannya di Bogor Puncak, aturan ganjil genap juga diberlakukan di Bandung, Jawa Barat.

Seperti informasi yang dilansir tirto.id, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil mengatakan akan melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik yang terindikasi ada kerumunan akibat euforia warga, salah satunya yaitu Dipati Ukur (DU).

Kawasan yang menjadi tempat berkumpulnya kuliner lezat Bandung ini, akan diawasi penuh aktivitasnya oleh TNI, Polri dan Satpol PP.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengatakan, aturan ganjil genap di Bandung berlaku di semua pintu masuk tol khusus untuk kendaraan di luar plat D.

Upaya tersebut menjadi langkah antisipasi, agar tidak terjadi lonjakan wisatawan yang masuk ke daerah Bandung.

Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga meminta para petugas terkait untuk melakukan Razia di restoran-restoran dan kafe yang tidak menaati aturan pembatasan kapasitas, atau masih menerima pelanggan dengan kapasitas penuh.

(Baca Juga: Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin)

Intinya, dari diterbitkan dan diberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah daerah, termasuk Puncak Bogor, pemerintah berharap dapat menurunkan angka penularan virus Covid-19.

Sebab, dengan mobilitas masyarakat yang dibatasi, masyarakat jadi tidak bisa pergi ke banyak tempat dengan bebas.

Kalaupun bisa pergi ke beberapa tempat, masyarakat diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dengan demikian, kamu tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, namun juga orang-orang yang ada di sekitarmu dari risiko terpapar virus Covid-19.

Oleh karena itu, buat kamu yang hingga saat ini belum vaksin, yuk segera melakukannya! Jangan lupa juga untuk selalu melindungi diri dengan optimal, dengan menggunakan asuransi kesehatan.

Karena, asuransi kesehatan akan menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan selama kamu sakit.

Sehingga, apabila nantinya terjadi sesuatu yang tidak baik pada kesehatanmu, kamu tidak perlu lagi pusing dan khawatir soal biaya, karena sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan.

Saat ini pun, asuransi kesehatan bisa diajukan dengan mudah secara online, salah satunya melalui CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak produk asuransi kesehatan dari perusahaan ternama dan terpercaya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Apalagi, proses pengajuannya sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!