Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Perlu Disimak!

Mengingat kasus varia Omicron sudah mulai terdeteksi di beberapa negara, Indonesia saat ini mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional yang perlu ditaati. Yuk simak selengkapnya!

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Perlu Disimak!

Varian Omicron terdeteksi sudah menyebar di berbagai negara. Bahkan, Malaysia dan Singapura, yang merupakan negara terdekat dari Indonesia, juga sudah terdeteksi adanya varian Omicron.

Mendengar kabar varian Omicron ini, banyak negara yang kembali memperketat diri terhadap pendatang asing. Lockdown juga kembali diterapkan oleh beberapa negara.

Tidak terkecuali di Indonesia. Mengantisipasi masuknya varian Omicron di Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun akhirnya mengeluarkan aturan terbaru.

Peraturan baru tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021. Tentang, Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Aturan terbaru ini dikeluarkan untuk mengubah ketentuan lama, terkait waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Masih sama seperti aturan sebelumnya, bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib untuk menjalani karantina terlebih dahulu ketika sampai ke Tanah Air.

Perbedaan dari aturan sebelumnya, hanya di waktu karantina. Jika, pelaku perjalanan internasional dari 11 negara berikut ini, maka diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam.

Kesebelas negara yang maksud yaitu:

  • Afrika Selatan
  • Hongkong
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Botswana
  • Angola
  • Mozambik
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Sedangkan, untuk negara lain diluar negara yang telah disebutkan, wajib menjalani karantina selama 10 hari.

(Baca Juga: Mengenal Varian Omicron, Jenis Varian Covid Terbaru!)

Tidak hanya karantina, bagi pelaku perjalanan Internasional juga diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangannya di Indonesia.

Tes RT-PCR kedua juga akan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-9 karatina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
  • Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021, hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievakuasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Aturan Perjalanan Warga Negara Asing (WNA)

Mengingat banyaknya negara yang telah terdeteksi varian Omicron, Indonesia menerapkan larangan masuk untuk WNA dari beberapa negara, baik dengan tujuan untuk tinggal atau transit, dalam kurun waktu 14 hari.

Meski, setidaknya sudah tercatat terdapat puluhan negara yang terdeteksi varian Omicron, Indonesia baru melarang 11 negara untuk masuk ke Tanah Air.

Negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Hongkong, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Botswana, Angola, Zambia, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Tetapi, WNA juga diberikan keringanan untuk boleh memasuki Indonesia dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, seperti:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan di negara-negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 14 hari
  • Memenuhi skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Memiliki izin secara tertulis dari kementerian atau lembaga resmi lainnya

Melindungi Diri Dari Varian Omicron

Meski Indonesia belum termasuk dalam bagian negara yang terdeteksi varian Omicron, nyatanya, hal tersebut tidak membuat kita menjadi santai dan tenang.

WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) juga menghimbau untuk memperketat protokol kesehatan guna mengurangi risiko penularan.

Kita bisa memperketat protokol kesehatan, dengan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan atau keramaian, hingga melakukan vaksinasi.

Hal ini dilakukan guna untuk antisipasi adanya virus Corona varian terbaru yang bisa muncul secara tiba-tiba.

(Baca Juga: 38 Negara yang Terdeteksi Varian Omicron)

Memperketat protokol kesehatan saja rasanya masih kurang untuk saat ini. Mengingat, dari hasil negara lain yang terdeteksi varian omicron, varian ini bisa menyebar dengan gejala sangat ringan atau bahkan tanpa gejala.

Salah satu upaya dalam memperketat perlindungan diri setelah memperketat protokol kesehatan adalah dengan mengaplikasikan atau menggunakan asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan berguna sebagai perlindungan diri dan jaminan ketika jatuh sakit. Sehingga, jika terjadi sesuatu hal yang tidak terduga kita bisa terjamin oleh asuransi.

Misal, jika suatu saat kita jatuh sakit, maka, perihal biaya pengobatan atau perawatan rumah sakit bukan lagi hal yang perlu dikhawatirkan.

Sebab, semua biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi. Sehingga, kita bisa fokus pada proses pemulihan saja.

Apalagi, saat ini biaya rumah sakit terus menjulang tinggi. Biaya berobat, terlebih jika rawat inap, sudah pasti tidaklah murah.

Sehingga, dengan adanya asuransi kesehatan tersebut, kita tidak perlu lagi memikirkan soal biaya ketika jatuh sakit.

Saat ini, asuransi kesehatan memiliki banyak ragam. Banyak perusahaan besar yang mengeluarkan berbagai jenis asuransi dengan berbagai fitur kelebihannya.

Salah satu tips untuk kamu memilih jenis asuransi adalah dengan menyesuaikan jenis asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.

Kamu juga bisa melakukan perbandingan antar asuransi terlebih dahulu, agar bisa menemukan jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Melakukan perbandingan ini mungkin akan sedikit merepotkan. Tetapi, saat ini kamu bisa dengan mudah melakukannya melalui CekAja.com

Di sana, ada banyak jenis asuransi yang bisa kamu pilih dan bandingkan. Jika sudah memilih jenis asuransi yang sesuai, kamu juga bisa langsung mengajukannya di CekAja.com.

Melalui CekAja.com, kamu bisa melakukan proses pengajuan dimana saja dan kapan saja. Sebab, pengajuan dilakukan secara online, tanpa perlu keluar rumah.

Proses pengajuannya pun terbilang cukup mudah, cepat, dan tentunya aman. Terlebih, CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk segera lindungi diri menggunakan asuransi kesehatan terbaik pilihan kamu!