Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan, Gak Perlu Khawatir di Masa Tua

Pasti banyak yang penasaran bukan, kira-kira berapa besaran gaji pensiunan PNS per golongan? Pasalnya, jaminan hari tua ini memang menarik minat masyarakat Indonesia, sehingga banyak orang yang saling berlomba, untuk mendapatkan posisi abdi negara.

Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan, Gak Perlu Khawatir di Masa Tua

Apalagi seleksi CPNS tahun 2021 ini sebentar lagi dibuka, tentu peminatnya akan semakin membludak mengingat PNS merupakan pekerjaan stabil karena minimnya risiko pemecatan dan berbagai jaminan hari tua. Kamu mungkin salah satu pejuang PNS yang menunggu-nunggu kesempatan ini bukan?

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

(Baca Juga: Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK)

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai aturan perundang-undangan.

Setiap bulannya, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero), kemudian dana pensiun PNS Taspen tersebut disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Nah, mungkin masih ada yang bingung apa sih yang membedakan pangkat dan golongan seorang PNS?

Sebelum membahas besaran gaji pensiunan PNS per golongan, simak dulu yuk penjelasan mengenai pangkat dan golongan berikut ini.

Aturan Pangkat PNS

Pendidikan menjadi penentu pangkat dan golongan seorang PNS dalam menjalankan tugasnya. Nah, pangkat dan golongan ini tentu akan berpengaruh pada gaji, tunjangan dan tanggung jawab pekerjaan. Berikut penjelasannya:

Golongan I

Golongan I merupakan golongan PNS terendah, didalam golongan ini ada empat pangkat. Pada golongan ini, PNS berasal dari masyarakat yang berjenjang pendidikan SD sampai SMP.

Pangkat-pangkat PNS pada golongan ini adalah juru muda dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja d.

Golongan II

Adapun golongan II untuk PNS, diisi oleh pegawai yang telah menempuh jenjang pendidikan minimal SLTA atau setara dengan SMA.

Dalam golongan II, ada beberapa pangkat yang dapat diduduki, beserta dengan ruangnya masing-masing.

Diantaranya adalah pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I di ruang d.

Golongan III

Pada golongan tiga, diisi oleh orang-orang yang telah menempuh pendidikan minal D4 atau setara dengan S1.

Pada golongan ini, pangkat juga dibagi menjadi empat. Pertama penata muda yang ada dalam ruang a. Kemudian penata muda tingkat I pada ruang b, lalu penata ruang c, dan penata tingkat I pada ruang d.

Golongan IV

Terakhir, golongan tertinggi bagi pegawai negeri sipil atau PNS adalah golongan IV. Golongan IV merupakan golongan tertinggi yang akan berpengaruh pada gaji dan jabatannya.

Adapun pangkat-pangkat pada golongan IV ini yaitu pembina pada ruang a, pembina tingkat I pada ruang b, pembina muda ruang c, pembina madya ruang d, dan pembina utama pada ruang e.

Daftar Gaji Pensiunan PNS

Melansir dari Kompas, berikut besaran gaji pensiunan PNS per golongan yang harus kamu ketahui.

Gaji Pokok Pensiun PNS

Berikut besaran gaji pensiunan PNS per golongan yang sudah ditetapkan:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji Pokok untuk Janda/Duda Pensiun PNS

Berikut besaran gaji pensiunan PNS per golongan untuk janda/duda pensiunan PNS:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Berikut besaran gaji pensiunan PNS per golongan untuk janda/duda yang ditinggal PNS meninggal:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Uang Pensiun Orang Tua PNS yang Tewas

Berikut besaran gaji pensiunan PNS per golongan untuk orang tua PNS yang tewas:

  • Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
  • Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
  • Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Usia Pensiun PNS

Mengutip dari situs resmi Kemenpan RB, 11 Oktober 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditentukan batas usia pensiun PNS.

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun yang dimaksud yaitu:

  • Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Kamu Perlu Tahu!

Dahulu pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi oleh partai tertentu. Sehingga PNS tidak hanya sebagai abdi masyarakat namun juga menjadi abdi penguasa saat itu.

Meski secara formal PNS memang tidak dipaksa menjadi anggota suatu partai, tetapi pada kenyataannya pekerjaan ini akhirnya dimobilisasi untuk mendukung kemenangan partai tertentu. Setelah adanya Reformasi 1998, pemerintahan Indonesia mengalami perubahan paradigma besar- besaran.

PNS yang sebelumnya menjadi alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan untuk mampu menjadi unsur aparatur negara yang bekerja secara profesional dan netral di tengah pengaruh semua golongan partai yang berkepentingan.

Termasuk untuk tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan umum sehingga PNS dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai, namun PNS tentu masih mempunyai hak pilih layaknya semua warga Indonesia. Nah itu dia ulasan mengenai besaran gaji pensiunan PNS per golongan yang harus kamu tahu dari sekarang.

Namun, tidak semua masyarakat Indonesia terobsesi dan mengejar profesi PNS ini. Apalagi generasi millenial saat ini yang lebih suka kebebasan berkreasi, berpikir kreatif dan inovatif dan juga suka tantangan.

Jika kamu tidak berminat menjadi PNS, tentu tidak masalah, informasi ini sebatas menjadi pengetahuan umum yang bisa kamu pelajari.

Mungkin sebagian kamu punya jiwa wirausaha tinggi dan punya mimpi besar menjadi pengusaha sukses sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan.

Tentu, kamu bisa segera memulainya dari sekarang. Apalagi, saat ini ada banyak kemajuan teknologi yang bisa kamu manfaatkan.

(Baca Juga: Syarat Pengajuan Pinjaman Online UangTeman 2021)

Jika kamu terkendala dengan dana memulai usaha, jangan khawatir. CekAja siap membantu kamu mewujudkan mimpi kamu membangun usaha impian.

Pasalnya, di CekAja.com, kamu bisa menemukan banyak produk pinjaman dana modal usaha, dari berbagai perusahaan p2p ternama dan terpercaya di Indonesia.

Seperti JULO dan Kredit Pintar. Tenang, pinjaman online yang terdaftar di CekAja.com pasti aman, terpercaya, dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, kendala modal usaha sudah ada solusinya bukan? berarti tidak ada alasan lagi kamu menunda memulai bisnis kamu.

Yuk, segera ajukan pinjaman dana tunai terbaik untuk modal usaha di CekAja.com!