Mantap, Pemerintah Dorong Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

Pemerintah melalui OJK Rilis Aturan Baru Fintech Agar Masyarakat Merasa Aman terus berupaya untuk mendorong kemajuan teknologi keuangan digital. Hal ini diharapkan akan memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

bayar zakat

“OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Kepala OJK Regional 6 Zulmi saat membuka kegiatan sosialisasi di Makasar, seperti dilansir siaran pers OJK.

Menurutnya, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil. Selain itu juga diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

(Baca juga:  6 Alasan Harus Miliki Tabungan Haji untuk Umat Muslim)

POJK Inovasi Keuangan Digital

Sosialisasi di Makassar tersebut merupakan sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Pada kesempatan tersebut, OJK tidak hanya melakukan sosialisasi aturan baru, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi. Dengan begitu, akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup  insurtech,  crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.

(Baca juga:  Ini 5 Negara dengan Kredit Macet Tertinggi!)

Di masa mendatang, setiap subsector dalam  fintech  akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Zulmi.

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip  market conduct. Kemudian pada pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

(Baca juga:  Yakin Mau Kerja Freelance? Cek Dulu Kelebihan dan Kekurangannya!)

Dalam pelaksanaan  market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu  principle based regulation  dan  activity based licensing. Artinya, OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

Proses Regulatory Sandbox

OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan  regulatory sandbox,  yang merupakan  mekanisme pengujian oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Proses  regulatory  sandbox  dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil  regulatory sandbox  adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

(Baca juga:  Tarif Impor 1.147 Barang Naik Demi Tahan Pelemahan Rupiah)

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerja sama dengan semua pihak terkait. Tujuannya untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM. Akses yang dimaksud adalah melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran.

Platform digital  memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah. Seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech  peer to peer lending  dan telah diatur OJK dalam POJK 77/2016.

(Baca juga:  Menghitung Untung Bisnis Sosis Telor, Jajanan Zaman Now)

Statistik Fintech Lending (peer to peer lending)  per 25 Juli 2018

  1. 63 perusahaan  peer to peer lendingterdaftar, terdiri dari 61 konvensional dan 2 syariah
  2. Domisili perusahaan  peer to peer lending: 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate
  3. Status kepemilikan : 43 perusahaan lokal, 20 perusahaan asing